Langkat – Beritasatunews.id | Sah sudah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat berubah. Perubahan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Langkat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, Senin (13/6/2022).
Memenuhi amanat peraturan yang ada, bahwa perubahan masa jabatan pimpinan AKD yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris adalah selama dua tahun enam bulan sejak Anggota DPRD Langkat dilantik. Sedangkan untuk anggota AKD dapat berubah minimal selama satu tahun sekali berdasarkan usul fraksi.
Adapun pimpinan AKD sisa masa jabatan tahun 2019-2024 yang berubah hanya pada AKD Komisi-Komisi, AKD Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan AKD Badan Kehormatan. Sedangkan pada AKD Badan Musyawarah dan AKD Badan Anggaran, pimpinannya tetap dipimpin oleh Pimpinan DPRD Langkat.
Untuk perubahan pimpinan dan anggota Komisi A, diumumkan oleh Sekretaris DPRD Langkat, Drs Basrah Pardomuan bahwa Ketua Komisi A dijabat M Bahri SH MH, Wakil Ketua Komisi A Drs Pimanta Ginting dan Sekretaris Komisi A Zulhijar SPd dengan Koordinator Komisi A Wakil Ketua DPRD Langkat Dr Donny Setha ST SH MH.
Ketua Komisi B, Fatimah S Si MPd, Wakil Ketua Komisi B Zuhuriah Wista Br Gurusinga SE, Sekretaris Komisi B Syamsul Rizal dengan Koordinator Komisi B Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, SE.
Ketua Komisi C Zulihartono, Wakil Ketua Komisi C Kornel Sembiring, Sekretaris Komisi C Azmaliyah, S.Ag dengan koordinator komisinya Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga SE.
Komisi D lanjut Sekretaris DPRD membacakan, bahwa Ketuanya dijabat Johan Wiryawan Bangun, Wakil Ketua Romelta Ginting, Sekretaris Komisi D Sedarita Ginting dan koordinator komisinya Wakil Ketua DPRD Langkat Ir. Antoni.
Selanjutnya untuk Ketua Bapemperda dijabat Dedek Pradesa S Sos I dan Wakil Ketua Bapemperda Azmaliyah SAg. Sedangkan Ketua Badan Kehormatan dijabat Edi Bahagia SIp dan Wakil Ketua Badan Kehormatan, Sisanol Fahmi.
Atas perubahan pimpinan dan anggota AKD ini, Ketua DPRD Langkat dalam pidatonya berharap kepada seluruh anggota dewan yang telah berubah komposisinya agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tri fungsi DPRD dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Dalam menjalankan tri fungsi itu yakni fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi pembentukan perda, hendaknya anggota dewan dapat membekali diri dengan pengetahuan dan wawasan sehingga kinerja dapat lebih meningkat,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Langkat, H Syah Afandin SH melalui Sekda, dr H Indra Salahudin dalam rapat paripurna mengucapkan selamat kepada anggota dewan yang telah duduk di AKD sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Plt Bupati berharap hubungan kerja sama antara eksekutif dan lembaga legislatif dapat terjalin, terpelihara, harmonis, bersinerji dan saling mendukung untuk kesejahteraan masyarakat.
“Hubungan kemitraan ini untuk kebersamaan dan kemajuan Kabupaten Langkat,” baca Sekda. * B1N-Sfn







