Langkat – Beritasatunews.id | Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika jenis Shabu, Rabu (31/8/2022) sekira jam 12.00 WIB di Jalan Peringgan Kelurahan Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Pelaku yang berhasil diamankan mengakui atas nama M Nasir (Residivis), 52 tahun, warga Jalan Peringgan, Kelurahan Pasar Rawa, Kecamatan Gebang.
Pelaku diamankan beserta barang buktinya berupa 3 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 3,02 gram, 7 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah sekop Shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan elektrik, 1 helai tisu warna putih, 1 gulungan selasiban warna kuning.
Kronologis
Sebelumnya, Team Opsnal unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Dar Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Jalan Pringgan, Kelurahan Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.
Hal ini disampaikan Team Opsnal unit 1, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Rabu (31/8/2022).
Menindak lanjuti informasi, Team Opsnal unit 1 yang turun ke lokasi, melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai target, Team langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan badan, ditemukan di tangan sebelah kanan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu, selanjutnya Team melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan di dalam kotak sepatu warna hitam, 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya yang turut diamankan, digiring ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut. * B1N-Sfn







