Langsa-Beritasatunews.id | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Langsa mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan oleh warga di Desa Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Minggu (8/6/2024) sekira pukul 19.45 WIB.
Pelaku yang diamankan Sat Reskrim Polres Langsa dikenal dengan inisial AZ (56), beralamat di Desa Meurandeh Dayah, dan merupakan seorang wiraswasta.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos., S.H., M.Si., menjelaskan, bahwa pelaku diamankan setelah mencuri satu unit sepedamotor Honda Scoopy dengan nomor polisi 3103 DBG di Desa Sidodadi. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit sepedamotor Honda Scoopy.
Menurut penyelidikan awal, pelaku telah memiliki niat untuk mencuri karena sering meminjam motor milik korban-korban sebelumnya. Pelaku menggunakan kunci palsu (duplikat) yang diduga dibuat saat sering meminjam motor korbannya.
Ketika melakukan aksinya, pelaku dipergoki langsung oleh korban dan berusaha untuk melarikan diri.
Namun upaya pelarian pelaku gagal setelah tertabrak, dan kemudian pelaku diamankan oleh warga. Pelaku mengalami luka akibat pukulan massa, sebelum akhirnya dia diserahkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke markas komando (Mako) Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. * B1N-Iwan







