Labuhanbatu-Beritasatunews | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu berhasil menggagalkan pengiriman 12,6 Kg ganja dari Kota Medan menuju Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Rabu (6/9/2023).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan, Kamis (14/09/23) siang mengatakan, pengungkapan kasus pengiriman ganja itu bermula dari adanya informasi bahwa dalam bus Bintang Utara Putra dari arah Medan tujuan Dumai terdapat satu kardus berisikan narkotika jenis ganja.
Selanjutnya bus itu dihadang saat melintas di depan di Pos Lalu Lintas Sigambal di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu oleh tim gabungan Satres Narkoba dan Satlantas Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kardus berisikan 13 paket yang dilakban kuning berisi daun ganja kering siap edar, dan satu lembar bukti pengiriman barang dengan nomor Seri 031469.
Saat diinterogasi, sopir bus mengaku bahwa kardus tersebut dikirim oleh seseorang dari loket di Kota Medan dan akan diturunkan di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Petugas kemudian mengontrol pengiriman dengan membiarkan barang itu diantar sampai di loket Bus Bintang Utara Putra di Kota Dumai, sambil mengikuti bus itu dari belakang.
Sesampainya di loket yang dituju di Kota Dumai, Rabu (6/9/2023) sekira pukul 09.30 WIB, kardus itu diambil seorang pria bernama Chairil Anwar Pohan alias Iril warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau. Petugas pun langsung mengamankan pria itu saat hendak pergi membawa kardus tersebut.
Kepada petugas Iril mengaku jika dia mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah seorang pria bernama M Jabal Syah Siregar, yang juga warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Setelah mendapat informasi dari Iril, tim gabungan Satres Narkoba dan Satlantas Polres Labuhanbatu langsung melakukan pengejaran terhadap pria tersebut dan berhasil meringkusnya.
Dari tangan pria tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dan 7 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,85 gram netto.
“Berdasarkan pengakuan tersangka M Jabal Syah Siregar, dia sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Sekali pengambilan Iril diberi upah satu juta rupiah,” ungkap Parlando Napitupulu.
Tersangka Jabal Syah mengaku barang itu dikirim seorang warga Aceh Tenggara berinisial ORI dari Kota Medan. Saat ini Satres Narkoba sedang melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Total barang bukti yang diamankan yaitu 13 paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 12,6 Kg netto, dan sabu seberat 1,85 gram netto,” ujar Parlando.
Para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3. * B1N-RH/Ril