Dua Tersangka Diamankan
Labusel-Beritasatunews.id | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labusel.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 4,93 gram bruto.
Pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 12.30 WIB di Dusun Suka Rame, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel.
Petugas Satres Narkoba Polres Labusel yang dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria berinisial IHH alias Ilham alias Babol (31), warga Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 2 plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,30 gram bruto, yang dibalut menggunakan tissue warna putih.
Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merek Vivo warna biru dongker, uang tunai sebesar Rp135.000, satu kotak rokok warna hitam, satu tissue warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna biru tanpa plat BK.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB di Dusun Sidorejo, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi yang menyebutkan bahwa di wilayah tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba mendatangi lokasi dan melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang mengaku berinisial DP alias Dimas (25), warga Dusun Sidorejo, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,63 gram bruto yang disimpan di dalam kotak rokok warna putih di bagian dapur rumah.
Dengan demikian, dari dua pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Labusel berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 4,93 gram bruto, berikut sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Labusel AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wilson M Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labusel untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga akan melakukan pengembangan jaringan, gelar perkara, proses penyidikan, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Labusel berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga Kabupaten Labusel tetap aman, kondusif, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Polres Labusel menghimbau apabila ada melihat atau mengalamin tindak Pidana agar menghubungi call Canter 110. * B1N-Hasan Has







