Langkat – Beritasatunews.id | Unit II Satres Narkoba Polres Langkat kembali berhasi ungkap dan amankan pelaku kasus tindak pidana Narkotika di areal SPBU Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Kamis (27/10/2022) pukul 14.30 WIB .
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, Kamis (27/10/2022).
Tersangka (Tsk) yang berhasil diamankan, JS (20), warga Jalan Pati Mura, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Barang Bukti (BB) yang turut diamankan bersama TSK, diantaranya 1 bungku plastik klip warna bening yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan Berat kotor Brutto 5,13 gram, 1 unit Septor Merk Honda Scopy Warna Hitam, No Pol BK 4671 PBK, 1 Unit Hp Merk IPHONE VI Warna Silver, 1 buah kotak Rokok Merk Magnum warna hitam.
Kronologis, Selasa (25/10/2022)sekira pukuk 14.00 WIB, Team Opsnal Unit II dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, Iptu Amrizal Hsb SH MH, mendapat Info dari masyarakat yang layak di percaya bahwa di Areal SPBU Jalan Lintas Medan Banda Aceh Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya Team pun menuju TKP, sekitar pukul 14.30 WIB, team melakukan Underacover buy (sebagai pembeli) dan saat team melakukan Under coverbuy Team melihat 2 orang laki-laki yang di informasikan sedang berdiri disamping Septor.
Saat team melakukan tindakan Penangkapan terhadap 2 orang laki-laki tersebut, 1 orang diinformasikan berhasil melarikan diri dan 1 orang berhasil diamankan Team.
Setelah diamankan, team pun melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah kotak rokok Merk Magnum warna hitam, yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya team melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwasannya Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya.
Kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut. * B1N-Sfn







