Pandan-Beritasatunews.id | Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Pada Selasa, 8 Juli 2025 malam sekira pukul 20.00 WIB, dua orang pria berhasil diamankan saat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis daun ganja, di Desa Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumut.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AG (23), dan DS (40), keduanya merupakan warga Desa Hajoran.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang resah dengan maraknya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H, menjelaskan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal berhasil menciduk AG saat sedang membawa 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis daun ganja kering.
Dari hasil interogasi di tempat, AG mengaku mendapatkan barang tersebut dari DS, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus narkoba, yang tinggal di desa yang sama.
Tim segera melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan DS di kediamannya.
Dari tangan DS, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 (satu) buah timbangan manual, 1 (satu) pisau cutter, 1 (satu) unit handphone (HP) android, serta uang tunai sebesar Rp430.000 yang diduga merupakan hasil penjualan ganja.
Total berat bruto daun ganja kering yang disita dari kedua tersangka mencapai 11,65 gram.
DS yang merupakan residivis dalam kasus narkoba mengaku memperoleh narkotika jenis ganja dari seorang pemasok berinisial AT, yang berdomisili di Panyabungan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Saat ini pelaku AG (23) dan DS (40) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah, untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap pemasok berinisial AT, saat ini masih kita lacak,” jelas AKP Gunawan.
Satres Narkoba Polres Tapteng kembali menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. * B1N-Las







