Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Penyalahgunaan Narkotika

Langkat – Beritasatunews.id | Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan AK alias Bandrek (24), warga Lingkungan 3 Sejahtera, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, karena penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti sabu-sabu seberat 2,56 gram.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi sampaikan hal ini kepada awak media melalui Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Kamis (7/7/2022).

Pelaku berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Langkat, berdasarkan laporan dari warga yang layak dipercaya.

Saat pelaku bersama BS, berada disebuah rumah di Lingkungan 3 Sejahtera, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, disinyalir sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan laporan warga, Unit 2 Resnarkoba Polres Langkat melakukan pengintaian dan melihat beberapa orang lari dengan melompati tembok belakang rumah BS.

Melihat itu, Tim Opsnal lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AK alias Bandrek, sedang BS dan yang lainnya berhasil kabur dari pengejaran.

Selanjutnya, tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah BS dan berhasil ditemukan di kamarnya berbagai barang bukti, diantaranya, 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu, dengan berat 2,56 gram,15 bungkus plastik klip bening dan kotak rokok. * B1N-Sfn