Padang Lawas-Beritasatunews.id | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) kembali berhasil lagi mengamankan seorang pria berinisial SS (36), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Lingkungan 4 (empat), Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan temannya berinisial SH, (41), bekerja sebagai Petani, warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 13.00 Wib di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan Kepada awak media, Kamis (16/04/2026), membenarkan atas penangkapan kedua orang tersebut di atas.
Ia menerangkan, berdasarkan laporan/informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas, pada Rabu (15/04/2026) pada pukul 12.00 WIB yang menyebutkan bahwa di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. sering terjadi transaksi jual beli narkotika dan juga mengomsumsi narkotika jenis sabu.
Segera setelah mendapatkan informasi tersebut, atas perintah Kasat Narkoba Polres Palas, Tim opsnal Satresnsrkoba Polres Palas yang di pimpin oleh Kanit 1 (satu) IPDA A SIHOTANG S.H langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, pada pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka SS yang dimana diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan berhasil juga diamankan 1 (satu) orang lainnya tersebut di atas.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas menggeledah rumah tersangka SS yang berada di lingkungan 4 (empat), Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, kemudian tim opsnal menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka SS.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 29 (dua puluh sembilan) plastik klip kecil berisikan yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,80 gram. dan 1 (satu) plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37,78 gram.
Selain itu juga turut diamankan 1 (satu) plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,55 gram, 2 (dua) bal plastik kosong, 2 (dua) sendok sabu, 1 (satu) tas kecil berwarna pink, 1 (satu) plastik asoy berwarna hitam, 1 (satu) unit hp android, 1 (satu) unit timbangan elektrik, dan uang tunai Rp900.000, ujarnya.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, terangnya.
Selain itu, dikatakan Bripka Ginda bahwa Bapak Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Narkoba merusak generasi bangsa, kami tidak akan toleransi terhadap pelakunya,” tegasnya. * B1N-Rizal/R







