Tak Pakai Baju Dinas Motif Adat Melayu, Pegawai Batu Bara Bakal Ditegur

Tak Pakai Baju Dinas Motif Adat Melayu, Pegawai Batu Bara Bakal Ditegur

Batu Bara-Beritasatunews.id | Tak pakai baju dinas motif Adat Melayu, Pegawai Batu Bara Bakal Ditegur Pj Bupati Batu Bara, Nizhamul. Dia minta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar memberi sanksi berupa teguran tertulis kepada pegawai yang tidak memakai pakaian bercirikan atau motif adat Melayu.

Penegasan itu disampaikan dalam bentuk surat merujuk pada Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Namun sejauh ini masih banyak pegawai yang tidak taat.

“Berdasarkan hasil pengamatan kami masih ada perangkat daerah yang tidak menggunakan pakaian bercirikan adat Melayu tersebut,” kata Pj Bupati Batu Bara Nizhamul, Kamis (18/1/24).

Pada surat edaran nomor 430/0301 per tanggal 16 Januari yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Asisten Setdakab, Staf Ahli Bupati, Inspektur/Sekwan, Kadis/Kaban dan Camat se-Kabupaten Batu Bara.

Dalam edaran itu, ditekankan bahwa pakaian bercirikan adat Melayu dipakai pada hari Jumat setiap minggu pertama dan ketiga.

Kemudian Pj Bupati meminta seluruh pejabat melaksanakan ketentuan tersebut dan mengkoordinir penggunaan pakaian bercirikan adat Melayu di masing-masing unit kerjanya.

Sedangkan terhadap pegawai yang tetap membandel tak pakai baju dinas motif Adat Melayu, diminta agar pimpinan masing-masing OPD memberikan teguran tertulis.

“Selanjutnya agar saudara memberikan teguran tertulis kepada pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dan tembusannya disampaikan kepada Bupati Batubara c/q Bagian Organisasi Setdakab Batubara”, tegasnya.

Khusus kepada OPD yang memiliki UPT, Kelurahan dan Desa, Pj. Bupati minta agar dapat meneruskan surat edaran untuk dipedoman. * B1N-Samri Sinaga/Sudarno