Medan–Beritasatunews.id | Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan mengamankan seorang pria pencuri kotak infaq di Masjid Attaqwim, Jalan SM Raja, Gg Indrajit, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Jumat (18/02/22).
Informasi dikepolisian menjelaskan, tersangka diduga tidak memiliki pekerjaan tetap ini berinisial, AR (31) tahun, warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Asrul Rambe kepada wartawan, Sabtu (19/02/22) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi No. LP/86/K/II/SPKT/Sek. Medan Kota tanggal 18 Februari 2022. Oleh pengurus Badan Kenaziran Mesjid (BKM) bernama, Gustami Gurning (54).
Dijelaskan, pencurian uang dari kotak infaq tersebut terjadi Jumat (18/2) sekira pukul 09:45 WIB. Tersangka masuk ke dalam masjid tersebut, kemudian berpura-pura hendak berzikir.
Ia kemudian memerhatikan sekeliling masjid dan tidak melihat ada orang lain. Selanjutnya mendekati kotak infaq dan mencoba membukanya. Namun saat hendak mengambil uang dalam kotak infaq, diketahui warga dan diamankan.
Unit Tekab Reskrim Polsek Medan Kota menerima informasi segera menuju TKP dan mengamankan tersangka, kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka pencurian tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo Pasal 53 KUHPidana) terancam hukuman lima tahun penjara. * B1N-Rizal