Deliserdang-Beritasatunews.Id | Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deliserdang berhasil menangkap 3 orang pelaku yang telah melakukan pencurian dua unit sepedamotor di Jalan Limau Manis, Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (27/4/2024) kemarin.
Ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deliserdang di hari yang berbeda masing-masing SS (19) warga Kecamatan Patumbak, diamankan Selasa (30/4/2024) dari Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
YM (29) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan Rabu (1/5/2024) dari Jalan Pendidikan, Kecamatan Marendal, Kabupaten Deliserdang, dan MS (30) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada Rabu (1/5/2024) dari Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan, Tuntungan Kota Medan.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, membenarkan, bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian tersebut.
Tiga pelaku ditangkap berdasarkan dari penyelidikan tim terhadap handphone (HP) milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor. Setelah mendapat Infomasi tersebut, tim langsung menuju lokasi, dan sesampai di lokasi tersebut personel operasional Sat Reskrim berhasil mengamankan HP milik korban dari seorang wanita berinisial N.
Saat diinterogasi N mengaku mendapatkan HP tersebut dari pelaku SS. Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SS serta melakukan interogasi.
Pelaku SS mengakui bahwa perbuatan pencurian sepedamotor dilakukan bersama 2 orang temannya, dan akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian tersebut yaitu YM dan MS.
Dalam konfirmasinya Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH, mengatakan, ketiga pelaku Curanmor tersebut saat ini telah ditahan di Polresta Deliserdang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kepada para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat-red) dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Kapolresta. * B1N-Ron/Ril