Unit Reskrim Polsek Padang Tualang Amankan Pemilik Sabu 1 Gram

Unit Reskrim Polsek Padang Tualang Amankan Pemilik Sabu 1 Gram

Langkat – Beritasatunews.id | Unit Reskrim Polsek Padang Tualang berhasil menciduk pemilik sabu-sabu berinisial BH (38), warga Dusun Kloni I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat beserta barang buktinya 1 gram.

Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang, IPDA Eko Budi Pranoto SH sampaikan hal ini kepada awak media di Padang Tualang, Selasa (28/6/2022).

Pemilik sabu-sabu, diamankan dari sebuah rumah di Dusun Jati Mulyo Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan beserta barang buktinya, 1 bungkus klip sedang berisikan diduga sabu-sabu dengan berat Bruto 1 gram, kaca pirex, pipet, dot karet warna merah.

Penangkapan terhadap pelaku, berkat informasi yang diterima dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di sebuah rumah di Dusun Jati Mulyo, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, terindikasi sering digunakan untuk tempat transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Unit Reskrim turun ke TKP dan selanjutnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang lagi berada di dalam rumah dan ditemukan 1 bungkus klip transparan ukuran sedang dan barang bukti lainnya. * B1N-Sfn