Batu Bara-Beritasatunews.id | Wakil Bupati (Wabup) Batu Bara Periode 2018/2023, Oky Iqbal menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati.
Demikian itu disampaikannya saat Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 di ruang Rapat DPRD Batu Bara, Senin (10/07/2023).
Pengunduran Diri Wabup Batu Bara Oky Iqbal Frima SE, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 32 tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) atau Pasal 3 Ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: Resmikan TPI Desa Guntung, Bupati Zahir Bagikan Kartu Asuransi Nelayan
Hal itu dilakukan pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, Anggota DPD, atau Anggota DPRD, dan Pasal 5 Ayat (2) dinyatakan bahwa “Surat Pengunduran Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat Oky Iqbal Diri kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota”.
“Saya menyampaikan pengajuan pengunduran diri saya sebagai Wakil Bupati Batu Bara Periode 2018-2023, dalam rangka pencalonan diri saya sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Batu Bara Periode 2024-2029, “ungkapnya.
Terakhir dihadapan peserta Rapat, Oky mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. * B1N-Samri Sinaga/Sudarno