Warga Dusun II Dondong Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat

Warga Dusun II Dondong Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat
Warga Dusun II Dondong Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat

LangkatBeritasatunews.id | E (33) residivis, warga Dusun II Dondong Barat, Desa Jentera, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Langkat, karena memiliki barang haram narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 18 paket, seberat 2,50 gram.

Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, sampaikan hal ini kepada awak media di Stabat, Sabtu (26/3/2022).

Sebelum ditangkap, Satresnarkoba Polres Langkat, mendapat informasi dari warga, terkait peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku E, warga Dusun II Dondong Barat, Desa Jentera, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat ini.

Kapolres Langkat, melalui Kasat Narkoba menugaskan Kanit 1 IPDA Suprianto SH, untuk melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, di antaranya 18 paket plastik bening berisi, yang diduga jenis sabu-sabu, dengan berat 2,50 gram, 1 sekop, 2 timbangan elektrik, 2 plastik klip bening ukuran sedang dan berbagai barang bukti lainnya.

Ketika diamankan, saat itu pelaku lagi berada di pinggir jalan dan selanjutnya Tim Opsnal mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan.

Ketika digeledah oleh petugas, ditemukan 1 kotak plastik yang dibalut isolasi hitam, di kantong celana sebelah kiri depan, yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip bening ukuran sedang, yang berisikan 18 plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mengamankan pelaku dan barang buktinya, Tim Opsnal bergerak menuju ke rumah pelaku, sewaktu di rumah bertemu dengan orang tuanya dan dilakukan penggeledahan di kamar dan dari penggeledahan tersebut ditemukan berbagai barang bukti lainnya,ujarnya. * B1N-Sfn