Sabang-Beritasatunews.id | Wartawan yang bertugas di Sabang yang dilengkapi surat tugas dan identitas kartu pengenal persnya, yang tidak bergabung pada wadah kewartawanan di Sabang membuat kesepakatan bersama, komitmen melakukan pengawasan dan pemantauan, sesuai amanat Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, terdapat pada pasal 6 disebutkan, pers melaksanakan peranan ada 5 poin, 1 di antara 5 poin tersebut disebutkan melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Fungsi Pers terdapat di Pasal 3 Ayat 1 disebutkan, Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media imformasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial yang sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, baik korupsi, kolusi, nepotisme dan penyimpangan lainnya.
Yang menguatkan tugas-tugas Pers pada saat peliputan berita terdapat di Pasal 18 Undang-undang Pers Nomor 40/1999, pada Ayat 1, disebutkan setiap orang yang sengaja melakukan tindakan yang berakibat “menghambat atau menghalangi pelaksanaan kinerja jurnalis dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Imformasi (Ketentuan Pasal 4 ayat : 3) dipidana 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah), kata Erick Karno, wartawan Gajah Putih didampingi 2 wartawan kepada Beritasatunews.id, Selasa (20/1/2026) usai dukfakat.
“Sudah saatnya kita kompak dan bersatu, dengan kekompakan kita akan menjadi kuat, supaya kita jangan direndahkan, diremehkan dan disepelekan, ” tegas Karno.
Sambung Zulkifly PZ, kesepakatan sudah kuat seperti yang disampaikan wartawan Gajah Putih, kompak dan bersatu.
Dengan bersatu, kita menjadi kuat, jangan takut dengan ancaman, fitnah dan tekanan oleh pihak lain.
Karena kita wartawan yang resmi dibekali dengan surat tugas dan identitas kartu pers yang jelas dan kita bukan “wartawan abal abal”, bertugas sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tegas Zulkifly PZ.
Pengawasan dan pemantauan yang dilakukan wartawan yang tidak bergabung pada wadah lembaga kewartawanan di Sabang, kata Zulkifly PZ di semua diundang kegiatan yang diprogramkan Pemerintah Kota Sabang yang anggarannya menggunakan uang negara, baik APBN maupun APBK yang sudah disyahkan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang.
Seperti bantuan hibah, SPPD (dalam dan luar daerah), pembersihan gedung (cleaning service), kegiatan fisik bangunan, tender di UKPBJ, kegiatan Dana Desa (DD)/ APBG Gampong, Dana Bos di semua sekolah dan pemantauan pengadaan/pengguna plat merah bermacam merk, baik roda 2 maupun roda 4 yang dibeli menggunakan dana APBK terkesan bagaikan kenderaan pribadi dan pembayaran TPP/ PNS.
Yang lebih penting diawasi dan di pantau anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Kota Sabang.
Kemana saja anggaran Pokir tersebut, dialihkan kepada siapa dan buat apa, apakah Pokir dewan tersebut ada bermanfaat untuk masyarakat atau kegiatan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Hal ini yang perlu diawasi dan dipantau secara jeli dan teliti.
Hasil dari pengawasan dan pemantauan wartawan di lapangan, terdapat penyimpangan dan temuan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan temuan yang lainnya akan dipublikasikan/ditayangkan ke publik secara terbuka kepada masyarakat, kata tegas Zulkifly PZ.
Suharto diminta pendapatnya, mantap, bagus sekali. Wartawan yang tidak bergabung pada wadah lembaga kewartawanan di Sabang sudah mulai susun kekompakan untuk bersatu.
Dengan kekompakan dan bersatu akan menjadi kuat, saling membantu, kata Suharto.
Diingatkan dalam menjalankan tugas-tugas Pers, melakukan peliputan jangan keluar aturan Undang-undang Pers, karena wartawan punya Kode Etik, jangan sombong, jangan merasa hebat, jangan memfitnah dan jangan angkuh, pesannya.
Ia juga minta kepada Walikota dan Ketua DPRK Sabang, pemberian bantuan kepada wartawan yang bertugas di Sabang jangan pilih kasih, harus merata agar jangan terjadi kesenjangan sosial, pesannya. * B1N-TOP







