Medan-Beritasatunews.id | Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) berikan santunan berupa bantuan uang tunai kepada korban kecelakaan yang dialami mitra pengemudi dan penumpang Maxim di Medan, Sumatera Utara.
Bantuan tersebut sebagai wujud kepedulian YPSSI yang bekerjasama dengan Maxim sebagai penyedia jasa transportasi berbasis daring.
Sebelumnya, seorang mitra pengemudi Maxim berinisial E di Kota Medan mengalami kecelakaan saat sedang menjalankan tugas untuk mengantarkan penumpang ke titik tujuan.
Nasib naas datang saat pengemudi dan penumpang tiba-tiba ditabrak dari samping oleh pengemudi sepedamotor sehingga menyebabkan pengemudi mengalami patah pergelangan kaki dan beberapa luka robek. Sementara penumpang tidak mengalami cedera serius.
Pengemudi Maxim langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat penanganan medis. Akibat luka berat yang dialaminya, mitra pengemudi Maxim tersebut langsung mendapatkan santunan berupa bantuan dana pengobatan dari YPSSI sebesar Rp7.325.700. Sedangkan penumpang tidak mengklaim santunan yang diberikan oleh YPSSI.
Sementara itu pada kasus kecelakaan lain di Kota Medan, seorang pengemudi Maxim berinisial LM mengalami kecelakaan lalu lintas di perjalanan saat mengambil pesanan pengiriman ke titik tujuan.
Mitra pengemudi Maxim tersebut ditabrak oleh pengemudi lain dari belakang yang juga ditabrak oleh mobil kargo. Akibat tabrakan tersebut pengemudi menderita patah tulang panggul dan beberapa laserasi atau luka terbuka yang menyebabkan robek.
Sama seperti kasus sebelumnya, YPSSI langsung berikan santunan kepada korban dengan menyerahkan dana pengobatan sebesar Rp12.300.000.
Head of Subdivision Maxim Medan, Handrias Prasetya, menyambut baik bantuan dana pengobatan dari YPSSI kepada korban kecelakaan yang dialami oleh mitra pengemudi yang ada di kota Medan tersebut.
“Driver tidak perlu khawatir dalam menjalankan orderan Maxim, YPSSI dan Maxim akan memberikan santunan kepada mitra dan penumpang yang terkena musibah atau kecelakaan saat sedang bekerja.
Keluarga korban bisa melakukan klaim pengobatan kepada YPPSI dengan membawa berkas yang dibutuhkan untuk diverifikasi di kantor Maxim Medan di Komplek Metro Link A-6 Jalan Jendral Besar AH Nasution, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan,” ujar Handrias.
Kehadiran YPSSI diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada mitra pengemudi, beserta pengguna layanan Maxim. * B1N/Ril







