2 Pencuri Sepedamotor Penyapu Jalan di Medan Ditembak Polisi

2 Pencuri Sepedamotor Penyapu Jalan di Medan Ditembak Polisi
Foto: Istimewa

MedanBeritasatunews.id: 2 pencuri sepedamotor milik petugas penyapu jalan di Kota Medan, ditembak Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara (Poldasu), akibat melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.

Kedua tersangka pencuri sepedamotor berinisial JH dan DSS itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu (8/1/2022).

“Tersangka JH merupakan residivis kasus narkoba,” ungkap Kompol Firdaus.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap 2 pencuri sepedamotor JH dan DSS berawal dari laporan korban bernama Surtinem (45), yang melaporkan telah kehilangan satu unit sepedamotor miliknya di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (4/1).

Saat itu, korban meninggalkan sepedamotornya di pinggir jalan karena dia akan melakukan pekerjaannya sebagai petugas penyapu jalan di Kota Medan.

Setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban mendapati sepeda motornya hilang. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.

2 Pencuri Sepedamotor Penyapu Jalan di Medan Ditembak Polisi
Dua tersangka pencuri sepedamotor yang ditembak polisi. (Foto: Ist)

Aksi pencurian sepedamotor ini terekam CCTV dan sudah viral di media sosial.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya pada 6 Januari 2022.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepedamotor di dua lokasi di Kota Medan sejak 4-5 Januari 2022.

“Total sepedamotor yang dicuri ada tiga unit dari dua TKP,” ujarnya.

Firdaus menyebut, bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial Y dan seorang penadah berinisial A.

“Tersangka yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun,” kata Firdaus. * B1N-Zal