5 Caleg Terpilih PDIP dan 1 Demokrat Terancam Tidak Dilantik Belum Laporkan LHKPN

5 Caleg Terpilih PDIP dan 1 Demokrat Terancam Tidak Dilantik Belum Laporkan LHKPN

Batu Bara-Beritasatunews.id | Komisioner KPU Batu Bara Bidang Devisi Penyelengara, Sulianto menyebutkan, 5 calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP Batu Bara dan 1 Caleg Partai Demokrat terancam tidak dilantik akibat belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN),

Sebanyak 34 dari 40 Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 lalu telah memberikan LHKPN dari KPK kepada KPU Batu Bara. Namun, sebanyak 6 caleg terpilih belum mengembalikan dan terancam tidak dilantik.

Baca Juga : KPU Batu Bara Tetapkan 794 TPS Disediakan untuk Pilkada Serentak 2024

“5 Caleg Terpilih dari Partai PDIP Batu Bara dan 1 Caleg Partai Demokrat,” sebut Komisioner KPU Batu Bara Bidang Devisi Penyelengara, Sulianto kepada wartawan, Rabu (7/8) di ruang kerjanya.

Sulianto menyampaikan, hal tersebut sudah diatur di dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Pada ayat (1), KPU menegaskan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada ayat (2), peraturan itu menyatakan bahwa tanda terima laporan harta kekayaan caleg terpilih mesti sudah diserahkan ke KPU 21 hari sebelum pelantikan.

“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih (untuk dilantik),” kata Sulianto mengutip ayat (3)

Menurut Sulianto, memang pengembalian LHKPN masih ada waktu, namun jangan lengah, batas akhir pengembalian 21 hari sebelum pelantikan.

“Konsekuensinya, bagi Caleg terpilih tidak sampaikan LHKPN, namanya tidak kita sampaikan, karena belum melengkapi persyaratan pelantikan,” sebutnya sembari mengatakan, terkait kapan waktu pelantikan

“Ranah itu, wewenangnya Sekretariat DPRD Batubara,” pungkasnya. * B1N-Samri Sinaga/Sudarno