Batu Bara-Beritasatunews.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara tetapkan 794 Tempat Pemungutan Suara (TPS) disediakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
KPU Batu Bara tetapkan sebanyak 794 tersebut sudah termasuk 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokus (Lokasi khusus) di Lapas Labuhan Ruku, dan 3 TPS tambahan di Kecamatan Sei Suka, seperti Desa Kuala Tanjung, Pematang Jering.
Demikian diungkapkan Komisioner KPU Batu Bara, Sulianto saat ditemui wartawan Rabu (7/8/2024) di ruang kerjanya.
Baca Juga : Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara Lakukan Gertam Cabai Merah
Menurut Sulianto, pengurangan TPS hingga 40 persen, dari 1446 TPS saat Pemilu dan Pilpres setelah berkomunikasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI sehingga ada pengurangan. Dimana, PKPU mengamanahkan bahwa per TPS maksimal 400-600 pemilih.
Penetapan jumlah TPS tersebut sesuai dengan PKPU No 7 Tahun 2024, tentang data pemilih dengan maksimal 600 pemilih.
Menurut Sulianto, pemilihan serentak 2024, saat ini ada 2 jenis pemilihan, yakni, Pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Pemilihan Gubernur-Wakil. Gubernur. Dua jenis surat suara yang dipakai, sehingga tidak serumit saat Pemilu dan Pilpres lalu,” sebutnya.
Sulianto terangkan, pada Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang, KPU Batu Bara menjadwalkan bagi pemilih untuk hadir ke TPS mulai pukul 07 s/d 13.00 Wib.
Diterangkannya, terkait penambahan 3 TPS di Kecamatan Sei Suka, seperti Desa Kuala Tanjung, Desa Pematang Jering, setelah di Coklit ada 800 warga Pemilih.
“Bisa dikatakan, kelebihan pemilih di TPS, Kecamatan Sei Suka, sehingga ditambah 3 TPS,” ungkapnya.
Harapan, pilkada mendatang ,dapat berjalan dengan lancar dan baik dan partisipasi masyarakat datang ke TPS tinggi. * B1N-Samri Sinaga/Sudarno







