Medan-Beritasatunews.id | Sebanyak 94 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Medan dinyatakan langsung bebas, usai melaksanakan Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Acara penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada 94 WBP dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya.
Andi didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny Steven, Kasubsi Administrasi & Perawatan, Wisnu Jatmiko, beserta Staf.
Sebanyak 1476 orang warga binaan menerima Remisi Umum (RU II), dan 1601 orang warga binaan menerima Remisi Dasawarsa (RD II) Tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, 94 orang dinyatakan langsung bebas. dan dapat kembali ke tengah masyarakat untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya menyampaikan, bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.
Dia juga berpesan, agar warga binaan yang langsung bebas dapat menjaga sikap, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
Acara penyerahan remisi berlangsung dengan khidmat dan penuh haru.
Para warga binaan yang mendapatkan remisi mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada pemerintah, khususnya Rutan Kelas I Medan, atas perhatian dan kesempatan yang diberikan.
Melalui momen ini, Rutan Kelas I Medan berharap agar seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku positif.
Juga menanamkan nilai-nilai kebangsaan, serta siap menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat. * B1N-Rizal/R