Pembangunan Tembok Penahan Tanah dan Pembuatan Saluran Air di TPU Dusun lV Terealisasi 

Pembangunan Tembok Penahan Tanah dan Pembuatan Saluran Air di TPU Dusun lV Terealisasi 

Deliserdang-Beritasatunews.id | Pembangunan tembok penahan tanah, pembuatan saluran air juga penimbunan tanah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) sudah terealisasi di Dusun lV, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Pembangunan tembok penahan tanah yang sudah terealisasi dari awal Desember 2024 kemarin tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024, yang menghabiskan biaya sekira Rp105.846.000.00,.

Demikian dikatakan Kepala Desa (Kades) Delitua, Tongat Ginting didampingi Sekretaris Desa (Sekdes), Ferdinanda, dan Kaur Pemerintahan, Jhon Edward Purba, baru-baru ini di ruang kerjanya.

“Adapun anggaran yang berlebih, dengan izin Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang, kami pindahkan ke Dusun lll, Gg Pipa, guna membangun jembatan mini. Itu pun sudah selesai dikerjakan sesuai dengan keinginan masyarakat setempat,” ujar Kades Tongkat Ginting.

Pembangunan Tembok Penahan Tanah dan Pembuatan Saluran Air di TPU Dusun lV Terealisasi 

Menurut Kades Tongkat Ginting, ini semua dilakukan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 lalu.

“Bukan itu saja, sebelum program pembangunan dikerjakan, kami rapatkan terlebih dahulu dengan Musyawarah Dusun (Musdus), dan selanjutnya barulah kami lakukan pengerjaan.

Setelah selesai dikerjakan, barulah dicek dari tim monitoring Kecamatan Namorambe, diambil foto dan didokumentasikan.

Jadi yang katanya orang yang tidak bertanggungjawab itu, pembangunan di Desa Delitua yang katanya mark-up atau fiktif, itu semua adalah tidak benar, sama sekali semua itu ada fisiknya, ada bangunannya sesuai dengan draf.

Itu hanya sebagian orang saja yang tidak mau mendukung program pemerintahan desa demi kemajuan. Seharusnya mereka mendukung, bukan malah merusak citra desa sendiri,” ujar Kades Tongkat Ginting dengan nada kesal. * B1N-Nardi