Batubara – Beritasatunews.id | Ketua Umum Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI) Jasmi Harahap, menyoroti langkah Pemkab Batubara yang akan berencana membangun Proyek Senilai Rp7,7 M yang berlokasi di Pulau Pandang.
Menurut Jasmi Jarahap, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, proyek tersebut bertentangan. Bahkan tidak terlalu urgensi untuk kepentingan masyarakat terkhusus Nelayan. Ia juga menilai terkesan di paksakan.
“Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sudah jelas diatur dimana penyelenggaraan kelautan di NKRI meliputi wilayah laut, pembangunan kelautan, pengelolaan kelautan, pengembangan kelautan serta pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut merupakan kuasa pemerintah pusat,” ungkap Ketua Umum LRKRI Jasmi Harahap, Kamis (9/6/2022).
“Disitu sudah jelas, Pemerintah Daerah bukan soal pembangunan kelautan melainkan letak kuasa pada pengelolaan kelautan. Pembangunan itu harus dimulai dari pihak Perintahan Pusat bukan Pemerintahan Daerah,” tegas Jasmi Harahap.
Dilihat dari laman resmi lpse.batubarakab.go.id, ungkap Jasmi Harahap, Pemkab Batubara kembali melakukan tender pada pekerjaan konstruksi pembangunan dermaga pulau pandang dengan nilai Rp7,7 Milyar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.
“Sampai saat ini poyek itu masih dalam tahap ulang dengan alasan, bahwa sejumlah peserta yang mendaftar pada lelang pekerjaan tersebut tidak lulus evaluasi pada penawaran, sehingga tender tersebut sampai saat ini masih dalam status masa sanggah,” tegas Jasmi Harahap.
Jasmi Harahap menilai langkah dan rencana Pemkab Batubara untuk membangun proyek itu bagaikan menabur berjuta ton garam yang hasilnya tetap sama.
“Masih banyak jalan yang sudah bertahun-tahun belum tersentuh pembangun seperti di Kecamatan Nibung Hangus dan Kecamatan lainnya, kenapa harus di Pulau? seharusnya Pemkab Harus lebih jelih dalam memahami kemauan masyarakat,” kata Jasmi Harahap.
Lebih lanjut, Jasmi Harahap mengingatkan Pemkab Batubara untuk kembali kepada peran sebagai Kabupaten/ Kota yang tertuang didalam UU 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Dimana telah ditegaskan tugas dan kewenangan serta pembagian urusan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ia juga menyarankan para wartawan untuk langsung mewawancarai dengan Stakeholder terkait supaya ini tidak menjadi kekeliruan dalam bernegara.
“Agar ini menjadi jelas, coba rekan media konfirmasi ke pihak yang bersangkutan, pemerintah mana yang membangun mercusuar, tugu selamat datangnya beserta fasilitas yang ada di pulau pandang tersebut. Dan tanyakan ke Gubernur Sumut juga, agar pemkab ini jangan salah sasaran,” tegasnya.
Terakhir, ia mengatakan bahwa Pemkab batubara harus menghentikan rencana proyek itu sebelum terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena dianggap keluar dari koridor undang-undang. * B1N-Samri Sinaga