Medan  

Dit Reskrimum Polda Sumut Ungkap PMI Ilegal Menuju Malaysia

Dit Reskrimum Polda Sumut Ungkap PMI Ilegal Menuju Malaysia

Medan – Beritasatunews.id | Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil ungkap Pekerja Migran Ilegal (PMI) menuju ke Malaysia.

Peristiwa pengungkapan PMI oleh Dit Reskrimum Polda Sumut ini disampaikan Dirpolairud Polda Sumut, Kombes Toni Ariadi didampingi Wadir Krimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah dan Kasubdit IV/Renakta Kompol Feriana Gultom di Mako Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja No.60, Medan, Rabu (27/7/2022).

Dirpolairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan, puluhan orang diamankan dari sebuah kapal di perairan Sei Silo Asahan, Sumatera Utara, Selasa (26/7/2022) dini hari. Polisi mengamankan penumpang kapal berjumlah 91 orang.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa ada kapal yang akan membawa PMI Ilegal ke wilayah Malaysia,” kata Toni.

Polisi menangkap sebuah kapal tanpa nama bermesin 4 silinder dengan membawa PMI dari Sei Silau Asahan bertujuan ke Malaysia.

Kemudian 4 orang awak kapal dengan inisial MS (nahokda), D (ABK), MYC (ABK), R (ABK). Kini sudah diamankan ke Mako Sat Polairud untuk proses selanjutnya.

PMI dikumpul dari berbagai provinsi, di antaranya 5 orang dari Aceh, 27 orang dari NTT, 22 orang dari NTB, 22 orang dari Sumut, 4 orang dari Sultra, 1 orang dari Sumbar, 1 orang dari Jatim, 4 orang dari Jambi dan 5 orang dari Kota Bengkulu.

AKBP Alamsyah Hasibuan menyampaikan pesan Kapolda Sumut mengatakan bahwa kasus PMI ini bukanlah yang pertama sekali, jadi sangat disayangkan.

“Kapolda berpesan agar jangan sekali-sekali para agen dan pemilik kapal membawa para PMI karena akan ditindak tegas oleh polisi,” ujarnya.

Alamsyah menyebut, para tersangka dikenakan pasal 83 junto pasal 68 subs Pasal 81 Undang-undang no 18 tahun 2017 Tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, junto Pasal 55 junto Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 milliar. * B1N-Rizal