Polsek Pangkalan Brandan Ciduk Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Sei Lepan Langkat

Langkat – Beritasatunews.id | Team Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil menciduk dua orang pelaku tindak pidana narkotika, di Jalan Patok Lingkungan I Sei Bilah, Kelurahan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Rabu (31/8/2022) sekira pukul 23.30 WIB, dengan saksi-saksi Aipda Andi Hgs dan Bripka AA Sipayung.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi sampaikan hal ini melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Rabu (31/8/2022).

Pelaku yang berhasil diciduk diketahui dengan nama MI (33), warga Jalan Imam Bonjol No. 59, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

S (42) alias Keping, warga Jalan Patok, Lingkungan 1 Sei Bilah, Kelurahan Sei Lepan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra SH MH menerima info dari masyarakat bahwa di Jalan Patok Lingkungan I Sei Bilah, sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu.

Menindak lanjuti informasi, Kapolsek Brandan teruskan ke Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang SH untuk melakukan Lidik, sekira pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pelaku atas nama MI dan S alias Kepong, sedang berada duduk di atas rel Kereta Api sambil menunggu pembeli Shabu.

Kemudian, Kanit Reskrim beserta Tim opsnal langsung bergegas cepat menuju TKP. Setiba di TKP, pelaku yang melihat kedatangan petugas kepolisian, pelaku tidak berusaha melarikan diri dan mereka duduk santai di atas Rel Kereta Api.

Setelah kedua pelaku diamankan, dilakukan penggeledahan diri dan ditemukan 1 bungkus paket plastik klip bening berukuran kecil, yang ditemukan di kantong celana sebelah kiri depan S alias Kepong, 1 buah kotak rokok merk Surya yang berisikan, 3 bungkus paket plastik klip bening berukuran kecil, ditemukan di samping pelaku yang terletak di semen tiang lampu, 1 buah kotak rokok merk Magnum yang di dalamnya berisikan 20 bungkus klip bening kecil kosong, 1 buah Hp merk Asus, 1 lembar uang kertas Rp50.000, 3 lembar uang kertas Rp20.000, 5 lembar uang kertas Rp10.000, 2 lembar uang kertas Rp5.000, 2 lembar uang kertas Rp2.000, 1 lembar uang kertas Rp1.000.

Kedua pelaku mengakui, bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya untuk di jual kepada pembeli .

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Pangkalan Brandan dan diserahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. * B1N-Sfn