Langkat – Beritasatunews.id | Satres Narkoba Polres Langkat berasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Langkat, di Jalan Musyawarah, Dusun I, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (17/10/2022) pukul 13.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi, sampaikan hal ini melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Senin (17/10/2022).
Adapun tersangka MAP (19), residivis, warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Tersangka diamankan beserta barang bukti, diantaranya : 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, dengan berat bruto 5.13 gram, 1 unit HP merk VIVO warna Silver.
Kronologis, Senin (17/10/2022) sekira Jam 13.00 WIB, Team Opsnal Unit II yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, Iptu Amrizal Hsb SH MH, mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa di Jalan Musyawarah Dusun I, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya team pun menuju TKP dan sekitar pukul 13.30 WIB, team sampai dan melakukan under coverbuy sebagai pembeli.
Selanjutnya team berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, yang digenggam dengan tangan sebelah kanan.
Kemudian pelaku dan barang bukti, diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut. * B1N-Sfn







