Arosuka – Beritasatunews.id | Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) 101 karyawan Aqua, Bupati Solok, Epyardi Asda secara tegas menyampaikan tidak menerima tindakan yang dilakukan kesewenang-wenangan perusahaan PT. Tirta Investama tersebut.
“Ini pabrik berada di tempat kami di Kabupaten Solok, bagaimana prosesnya dari awal saya sangat mengetahuinya. Termasuk perjanjian dari awal agar memprioritaskan warga Kabupaten Solok,” tegas bupati saat menerima kunjungan perwakilan PT. Solok, di ruangannya, Senin (7/11/2022).
Selain itu, Bupati Solok juga menyayangkan pernyataan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi di sejumlah Media Cetak dan Online soal kisruh PT. Tirta Investama (Aqua) Solok.
Dalam pernyataan orang nomor satu di Sumbar yang juga di rilis di halaman resmi Pemrov Sumbar itu, Gubernur menilai bahwa keputusan PT. Tirta Investama atau Aqua Solok terhadap 101 karyawannya yang di PHK sudah benar.
“Sungguh saya amat menyayangkan sekali apa yang disampaikan seorang Gubernur di sejumlah media cetak dan online dan bahkan dirilis pula dihalaman resmi Pemrov Sumbar itu. Mereka yang di-PHK itu adalah masyarakat kita, masyarakat Sumbar yang butuh pekerjaan dalam menyambung hidup keluarganya. Seharusnya beliau bela rakyatnya,” ujarnya.
Bupati meminta perwakilan Aqua, harus mencabut keputusan PHK tersebut.
“Saya tunggu keputusan ini dalam waktu 24 jam untuk mengambil keputusan agar mengembalikan warga saya yang di PHK. Jika tidak saya akan bertindak sebagaimana hak saya sebagai bupati. Artinya saya tidak main-main dengan persoalan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama, Luqman Fauzi yang didampingi perwakilan AQUA lainnya menyebutkan, perselisihan terjadi akibat pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.
“Dasar perhitungan tuntutan upah lembur itu berasal dari dua jam kerja dan satu jam istirahat. Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat,” timpalnya. * B1N-Ys







