Medan  

Polda Sumut Bersama Cipayung Plus Diskusi Bahas RUU KUHP

Polda Sumut Bersama Cipayung Plus Diskusi Bahas RUU KUHP
Polda Sumut bersama Cipayung Plus mengelar diskusi publik membahas RUU KUHP di Medan Club, Jalan R.A Kartini, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (21/12/2022). | Foto: Ist

Medan – Beritasatunews.id | Polda Sumut dan Cipayung Plus menggelar diskusi publik membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Medan Club, Jalan RA Kartini, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (21/12/2022).

Narasumber diskusi, I Gede Widhiana Suarda SH MH PhD menyebut, bahwa mereka mengajak mahasiswa untuk selalu mengkritisi produk hukum yang ada di dalam RUU KUHP yang telah disahkan, kemarin.

“Saya ingin mengajak teman mahasiswa selalu mengkritisi produk hukum yang dibuat pemerintah. Peran mahasiswa sebagai kaum intelektual harus selalu memberikan masukan,” ungkap I Gede Widhiana.

Diakuinya, meskipun RUU KUHP sudah disahkan, tidak menutup kemungkinan diskusi ditutup untuk membahas RUU ini yang dianggap tidak pas.

“Mahasiswa harus jadi agen perubahan, adik-adik bisa berikan masukan kepada publik terkait undang-undang saat ini,” kata tim perancang RUU KUHP ini kepada awak media.

Menurut Dosen Universitas Negeri Jember (Unej) Jawa Timur (Jatim) ini bahwa KUHP yang baru punya satu keunggulan yang tidak dimiliki KUHP yang lama. Keunggulannya adalah, mencoba mendekatkan keadilan kepada pelaku korban dan masyarakat.

“Selama ini, KUHP yang lama, keadilan itu masih jauh dari harapan. Karena keadilan yang lama adalah keadilan retributif atau pembalasan. Isinya pembalasan membalas dan membalas. Jadi sekarang adalah rehabilitatif dan restoratif. Jadi KUHP ini lebih baik dari yang sebelumnya,” ungkapnya.

Selain itu, undang-undang ini baru disahkan. Namun belum diberlakukan. Disaat inilah, untuk melakukan kajian-kajian dan berikan masukan kepada publik.

“Adik-adik mahasiswa harus terus mengawal dan memberikan masukan terkait dengan peraturan yang telah diterapkan,” ungkapnya.

Daniel Sigalingging, Ketua GMNI Provinsi Sumatera Utara atau merupakan perwakilan dari Cipayung Plus mengaku mendukung KUHP yang telah disahkan itu.

“Kalau katanya mendukung, ya kami mendukung. Tapi, karena belum diberlakukan. Diberlakukannya kan 3 tahun setelah disahkan. Saat inilah harus melakukan kajian-kajian dan perbaikan,” ungkapnya.

Selain itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan selalu menyoroti setiap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Semuanya untuk kebaikan masyarakat.

“Kami tetap akan soroti kebijakan yang ada. Kami menyoroti beberapa kebijakan pemerintah di dalam KUHP yang telah disahkan ini. Kami harapkan ke depannya, kajian yang kami lakukan bisa ditindaklanjuti,” terangnya.

Hadir dalam kegiatan diskusi publik Polda Sumut bersama Cipayung Plus sebagai narasumber adalah Prof Topo Santoso SH MH PhD, YLBHI M Isnur, Dekan Fakultas Hukum UMSU Mahmud Mulyadi SH MHum, Dosen Fakultas Hukum USS Dr Faisal SH MHum. Selanjutnya perwakilan dari Polda Sumut. Jumlah peserta mencapai 250 orang yang merupakan mahasiswa di Kota Medan dan sekitarnya. * B1N-Rizal/Ril