Sopir Pribadi Sekda Batu Bara Pukul Wajah Wartawan

Samri Sinaga Kepala Biro Beritasatunews.id Batu Bara (kiri), bukti laporan ke SPKT Polres Batu Bara (tengah) dan sang sopir pribadi Sekdakab Kabupaten Batu Bara Boby (kanan). (Foto : Red)

Batu Bara – Beritasatunews.id | Perlakuan kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Batu Bara. Seorang oknum diduga sopir pribadi Sekdakab Kabupaten Batu Bara memukul wajah dan dada wartawan yang sedang bertugas mencari informasi, Jumat (06/01/2023).

Menurut keterangan korban, Samri Sinaga, Kepala Biro www.beritasatunews.id Kabupaten Batu Bara mengatakan, bermula ia bersama rekannya Suyanto dari Media Bongkar sekira pukul 09.30 Wib, datang ke kantor Sekda Kabupaten Batu Bara.

Setiba di kantor, ia bersama rekannya melapor kepada penjaga piket (Satpol-PP) dan mengarahkan agar masuk ke dalam ruangan Sekretaris yang tidak diketahui namanya.

Tiba-tiba saat itu, datang seseorang laki-laki bernama Boby yang sepengetahuannya adalah sopir pribadi Sekda Kabupaten Batu Bara inisial NDS melarang saya memasuki ruangan dengan nada tinggi.

Pertengkaran mulut dengan Boby sopir pribadi Sekda pun terjadi, tampa disangka kata Samri, tangan Boby langsung menyerang dan memukul wajah bagian kanan dan dada sebayak 2 kali, tak hanya itu Boby juga menunjang kaki saya satu kali, terang Samri.

Lebih jelas Samri menceritakan, selain memukul dirinya, sopir Pribadi Sekda itu juga menyerang rekanya Suyanto yang sedang merekam peristiwa kericuhan.

Masih lokasi kantor Sekda, seorang yang bernama Aktar Nurdi sempat melerai dengan mengatakan, Sudah Boby itu orang media. Namun hal itu tidak dihiraukan, bahkan Boby mengatakan, jangan ikut campur, saya ngak suka kepada media, terang Samri kepada media.

Selanjutnya, merasa keberatan dengan perlakuan oknum sopir tersebut, Samri bersama rekan-rekan media yang peduli dengan profesi wartawan, melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Batu Bara untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab www.beritasatunews.id, Syafrizal menyesalkan peristiwa tersebut. Baginya kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik dan itu dilindungi undang-undang, kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan.

“Jurnalis melakukan peliputan secara hukum dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik bisa saja dipidanakan.

“Dari sudut pers, tidak boleh pihak manapun menghalangi kerja jurnalistik, tanpa terkecuali. Termasuk meminta untuk tidak menyebarkan berita dari pihak yang bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Syafrizal lebih lanjut.

“Kita akan pantau dan meminta Bupati Batu Bara khususnya Sekda untuk menindak sopir pribadinya. Apapun alasannya, kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan,” ujar Syafrizal.

Ditempat yang berbeda, Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Batu Bara, Alaiaro Nduru SH angkat bicara dan minta Bupati Batu Bara “copot dan pecat” oknum supir Sekdakab Batu Bara, Boby tersebut.

Nduro memandang supir sekdakab tersebut terlalu arogan, sehingga bisa menimbulkan tercorengnya nama baik sekdakab dimata publik dan merusak hubungan kemitraan yang baik antara insan pers terlebih terhadap pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batu Bara.

Masih menurut Nduro, giatan konfirmasi yang dilakukan wartawan itu adalah merupakan kode etik profesi jurnalis untuk mempublikasikan berita yang berimbang, fakta dan aktual.

Atas kejadian ini, Nduro sangat kecewa, minta kepada pihak Polres Batu Bara agar memanggil Boby sang sopir dan dimintai pertanggung jawabannya.

“Kepada Bupati Batu Bara, Ir H Zahir MAP segera copot dan pecat Boby yang merupakan sopir arogan ini, ” tegas Nduro kepada wartawan ini. * B1N-Tim