Langkat–Beritasatunews.id | H Syah Afandin SH resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, terhitung Jumat, 21 Januari 2022.
Penugasannya sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H Edy Rahmayadi melalui Surat Penugasan Nomor : 132/691/2022.
“Mulai Jumat 21 Januari 2022 Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin resmi menjabat Plt Bupati Langkat. Hal ini pasca-Bupati Langkat Terbit Renanca PA ditahan KPK”.
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, dr H Indra Salahuddin di Stabat, Minggu (23/1/2022).
Penugasan ini, terang Sekda, sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). 
“Jadi ini memang ketentuan peraturan perundang-undangan negara. Ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum. Maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas”, terang Sekda.
Tujuannya adalah dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Roda Pemerintahan Daerah.
“Bapak H Syah Afandin akan melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Langkat. Ini berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan,” tandas Sekda.
Jadi posisi Wakil Bupati Langkat saat ini kosong, sebut Sekda dr H Indra Salahuddin.
Dia berharap, seluruh masyarakat Langkat agar terus mendoakan kebaikan dan mendukung kemajuan Langkat, menuju kabupaten yang maju dan sejahtera. * B1N-Sfn







