Medan  

Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023 Tersangka Seleksi PPPK

Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023 Tersangka Seleksi PPPK
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Foto: Ist)

Medan-Beritasatunews.id | Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut resmi tetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut tetapkan mantan bupati Batu Bara Zahir sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.

“Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).

Hadi mengungkap, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.

Baca Juga : Polda Sumut: Tetap Tegas dan Humanis Lakukan Penindakan Berlalu Lintas

Lima sebelumnya ialah AH, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, MD, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) F, wiraswasta yang juga adik mantan bupati.

Kemudian DT Sekretaris Dinas (Sekdis)Pendidikan, dan RZ sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Biak Numfor ini menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa, akan tetapi dia mangkir. Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.

“Info yang saya terima hari Kamis panggilan kedua. Panggilan pertama dia tidak hadir”. * B1N-Rizal/R