Medan-Beritasatunews.id | Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di bawah pimpinan Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polrestabes Medan melakukan giat pengimbauan, peneguran serta penindakan tilang di tempat, di Pajak Sei Sikambing, Jalan kapten Muslim, Kota Medan, terhadap pengendara yang melanggar tertib lalu lintas.
Personel Satlantas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan Juga memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PKL), agar tidak berjualan sembarangan dan juga parkir memakan badan jalan, maupun di atas trotoar yang pada akhirnya akan mengakibatkan kemacetan.
Baca Juga : Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba 2 Kg Sabu dan 36 Ribu Ekstasi
Penindakan tilang di tempat ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat.
Berikut adalah beberapa pelanggaran lalu lintas yang dapat ditilang di tempat oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan :
Tidak mengenakan helm, mengemudikan kendaraan usia di bawah umur, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan melawan arus, melintasi atau melanggar lampu merah, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), membawa penumpang kendaraan berlebih, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, dapat dikenakan sanksi berupa tilang dan denda. Denda tilang dapat dibayarkan secara tunai di Bank Rakyat Indonesia (BRI), atau secara online melalui website e-Tilang Polri. * B1N-Rizal/R







