Medan-Beritasatunews.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Sumut (Sumut) gelar konferensi pers membuka penerimaan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Tahun 2024, mulai dari tanggal 27- 29 Agustus 2024 bertempat di halaman KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No 53 Medan, Senin (26/8/2024) pukul 17.00 WIB.
KPU Sumut gelar konferensi pers dipimpin langsung Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi Kotaris Banuarea (Kadiv Perencanaan dan Logistik), Raja Ahab Damanik (Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Maruli Psaribu (Kabag Teknisi Penyelenggaraan), Sitori Mendrofa, dan Ibu Nina (Kabag SDM Farmas).
Baca Juga : KPU Provinsi Sumatera Utara Umumkan Pendaftaran Pasangan Cagub dan Wagub Tahun 2024
Agus Arifin dalam Konfrensi pers tersebut mengatakan, KPU Sumut berharap dukungan dan bantuan rekan-rekan media khususnya di Sumatera Utara untuk membantu menginformasikan dan menyebarluaskan kepada khalayak ramai, ke seluruh lapisan masyarakat khususnya kepada Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024, dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar ke KPU Provinsi Sumut sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
“Untuk itu, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 agustus tahun 2024,” ujar Agus Arifin.
Disebutkan Agus Arifin, ada waktu 3 hari masa waktu yang diberikan untuk mendaftar. Hari pertama di tanggal 27 Agustus 2024 yang dimulai pukul 08.00 – 16.00 WIB, dan hari kedua tanggal 28 Agustus 2024 pukul 08.00 – 16.00 WIB.
“Berikutnya di hari terakhir (ketiga) itu tanggal 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 WIB pagi sampai dengan pukul 23.59 WIB,” jelasnya lebih lanjut.
Lanjut Agus Arifin, pada kesempatan ini kami kembali menginformasikan terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan menyangkut persyaratan pencalonan dan syarat calon, bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana ketentuan yang ada bahwa persyaratan pencalonan itu mengakomodir putusan MK Nomor 60 dan putusan MK Nomor 70.
“KPU Sumatera Utara mematuhi dan tunduk kepada ketentuan yang ada, baik yang diputuskan oleh MK dan juga telah ditetapkan oleh KPU. Jadi, KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kesiapan untuk menerima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 untuk mendaftar di KPU Provinsi Sumatera Utara dengan mengacu keputusan tersebut,” tutupnya. * B1N-R