Medan-Beritasatunews.id | Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumut bersama Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (14/7/2026), terkait dugaan kasus pelecehan seksual nonfisik yang menimpa sejumlah mahasiswi.
Pertemuan dipimpin langsung Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara W., S.H., M.H., dan Kepala Dinas P3AKB Sumut Dwi Endah Purwanti, S.S., M.Si., di Kantor Satgas PPK USU.
Kasus mencuat setelah informasi beredar di media sosial: seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi USU diduga menghubungi korban lewat WhatsApp, mengirim konten seksual, meminta foto pribadi, hingga mengirim foto alat kelamin. Informasi ini terungkap lewat grup media sosial yang diikuti sekitar 58 orang yang mengaku mengalami hal serupa.
Satgas PPK USU menyatakan penanganan memerlukan pengaduan resmi. Hingga kini sudah diterima 10 laporan (8 korban dan 2 saksi) yang diproses sesuai aturan. Terduga pelaku telah dipanggil dua kali namun tak hadir; pemanggilan ketiga dijadwalkan 15 Juli 2026.
Kombes Pol. Kristinatara menjelaskan kasus ini masuk delik aduan menurut UU TPKS, sehingga kepolisian baru bisa memproses hukum jika ada laporan resmi korban. “Kami berikan pendampingan dan dorong korban lapor agar proses hukum bisa segera berjalan,” tegasnya.
Polda Sumut menjamin perlindungan penuh bagi korban dan menjamin penanganan berjalan adil serta mengutamakan pemulihan korban. * B1N-Rizal/R







