Medan-Beritasatunews.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) sedang siapkan dan menyusun jawaban dari dalil-dalil yang disengketakan kuasa hukum kontestan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024.
Dalil yang disengketakan berasal dari tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri.
Persiapan KPU Sumut siapkan jawaban sengketa tersebut untuk menjawab pengajuan sengketa Pilgubsu, terutama pascasidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 13 Januari lalu.
Komisioner KPU Sumut, Robby Hutagalung mengatakan saat ini KPU Sumut sedang menyusun jawaban-jawaban untuk menghadapi sidang lanjutan 22 Januari mendatang.
“Saat ini KPU Sumut melakukan persiapan-persiapan yang dilakukan. KPU sedang menyusun dengan tim pengacara yang sudah ditunjuk oleh KPU Sumut,” kata Robby, Rabu (15/1/2025) sore.
Dikatakan Robby, sebelumnya KPU Sumut sudah mengikuti sidang pendahuluan pada 13 Januari 2025. Dalam sidang tersebut,KPU Sumut mendengarkan seluruh dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon dari tim kuasa hukum Edy-Hasan yang dipimpin Bambang Widjajanto.
“Selanjutnya kita akan mengikuti sidang pada 22 Januari nanti. Kita siapkan dan akan kita konsultasikan dengan KPU RI,”ujarnya.
Selain, Pilgubsu, dikatakan Robby sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum juga telah diikuti oleh 14 KPU kabupaten dan kota pada 14-16 Januari.
“Kemudian menyusul 14 kabupaten/kota akan mengikuti sidang lanjutan yang jadwalnya sudah disusun dan dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Robby.
Menanggapi gugatan sengketa yang diajukan tim kuasa hukum pasangan Edy-Hasan, Calon Gubernur Sumatera Utara terpilih nomor urut 01, Bobby Nasution menanggapi dengan santai. Bobby mengatakan, tetap menghormati sidang sengketa yang bergulir di MK.
“Ya, kita ikuti saja,” ujarnya dengan singkat kepada wartawan, Senin (13/1/2025) lalu.
Sebelumnya, pemohon dari kuasa hukum Edy-Hasan mendalilkan rendahnya partisipasi pemilih di Pilgubsu 2024 akibat bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah .Hal itu berdampak turunnya tingkat partisipasi pemilih datang ke TPS.
Kemudian terkait dengan dugaan keterlibatan penyelenggara, ASN, pengawas, dan kepala daerah. Atas dalil dugaan pelanggaran tersebut, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Sumut untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Pemungutan dilakukan oleh seluruh TPS se-kabupaten/kota, atau tiga daerah yang terdampak banjir saat pemungutan suara. * B1N-Rizal/R