Labusel-Beritasatunews.id | Dalam program prioritas nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali ungkap dan menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian di wilayah Polres Labusel.
Kasat Reskrim AKP, E.R. Ginting melalui Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labusel yang dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Ipda Ch Suharton berhasil ungkap kasus perjudian online jenis Macau tebak angka di sebuah warung kopi yang berada di Dusun Perumahan, Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Rabu malam (23/4/2025) sekira pukul 22.00 Wib.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AB (27), warga Dusun Perumahan yang berprofesi sebagai petani. Tersangka diamankan saat mencoba melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi warung kopi tempat beroperasinya judi online
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan aktivitas perjudian online melalui situs AT. Ia menerima pesanan angka dari pemain lain, lalu menuliskannya dan memasangnya melalui aplikasi yang diakses menggunakan handphone miliknya, yakni sebuah ponsel Android merk Vivo Y02t warna silver.
Dari aktivitas tersebut, pelaku memperoleh keuntungan dari pemain yang berhasil menebak angka dengan benar, serta mendapatkan tambahan dari fitur cash out situs tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini berupa: satu unit handphone Android warna silver merk Vivo Y02t yang berisi bukti transaksi perjudian, uang tunai sebesar Rp199.000 hasil transaksi judi pada hari penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H, menyampaikan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labusel dalam mendukung penuh penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merusak moral masyarakat dan stabilitas sosial, khususnya dalam mendukung implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari bahaya laten perjudian yang kini berkembang secara digital. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku judi online dan mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian,” ujar AKP E.R. Ginting.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Labusek untuk proses hukum lebih lanjut. * B1N-Hasan Has







