Satresnarkoba Polres Labusel Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Labusel Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu

Ungkap Jaringan hingga Baganbatu Riau

Labusel-Beritasatunews.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial ARS alias Angga (22) warga Dusun Aek Torop, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Labusel atas dugaan tindak pidana narkotika, Rabu malam (23/4/2025) pukul 21.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan melalui Dumas Presisi tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Baca Juga : Polres Labusel Gelar Sertijab Kasat Binmas

Dari hasil penyelidikan, Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri melalui tim yang dipimpin oleh Brigadir, Julham Munthe bersama tiga personel lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi barang Haram.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok Lucky Strike berisi dua plastik klip diduga sabu, satu plastik klip sabu tambahan, dan beberapa plastik klip kosong. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 3,03 gram.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Polres Labusel dalam menindak segala bentuk peredaran narkoba, terutama di kalangan pemuda.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, apalagi jika menyasar generasi muda. Kasus ini masih akan terus dikembangkan, karena berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ‘Wak Ika’ yang berasal dari Baganbatu, Riau, dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring di Polres Labusel, Kamis (24/4/2025).

Seluruh proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Labusel berharap dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah hukum Polres Labusel. * B1N-Hasan Has