Kanitreskrim Polsek Talun Kenas Dinilai Tidak Kooperatif Saat Dikonfirmasi Kasus Perjudian Dadu Putar

Deliserdang-Beritasatunews.id | Kepala Seksi Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Talun Kenas, Ipda Amsal Siregar, SH dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif serta tidak menjunjung tinggi etika pelayanan publik. Hal ini terjadi saat awak media mendatangi markas Polsek setempat untuk meminta keterangan resmi terkait keberadaan praktik perjudian jenis dadu putar di Desa Rambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.52 WIB.

Dalam kunjungan tersebut, awak media Beritasatunews.id hadir semata-mata untuk menyampaikan aspirasi serta keresahan masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian yang berlangsung di lingkungan mereka. Namun, pihak Kanitreskrim justru tidak memberikan respon yang baik dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan maupun keterangan apapun terkait penanganan perkara tersebut.

Perilaku tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat kepolisian yang seharusnya terbuka, responsif dan siap memberikan informasi kepada masyarakat serta media massa sebagai sarana penyampaian aspirasi publik.

Dampak Buruk Praktik Perjudian Bagi Masyarakat

Masyarakat Desa Rambe mengungkapkan bahwa praktik perjudian dadu putar ini sudah berlangsung cukup lama dan beroperasi secara terbuka namun seolah-olah tidak terdeteksi oleh pihak berwenang.

Aktivitas perjudian ini dinilai sangat merugikan dari segi ekonomi maupun sosial. Pendapatan keluarga banyak warga habis terbuang hanya untuk kegiatan berjudi, hal ini kemudian memicu berbagai masalah di dalam rumah tangga, pertengkaran antarwarga hingga menimbulkan ketidakamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

“Permainan dadu putar ini berjalan dengan sangat bebas selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Padahal ini merupakan pelanggaran hukum yang jelas. Dampaknya sangat terasa, banyak warga yang kehilangan mata pencaharian dan keharmonisan keluarga hancur akibat kebiasaan berjudi ini,” ujar salah satu perwakilan warga.

Selain itu, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran adanya dugaan perlindungan atau upaya penutupan informasi terkait keberadaan bandar dan lokasi perjudian tersebut. Hal ini semakin diperkuat dengan sikap yang ditunjukkan oleh Kanitreskrim Polsek Talun Kenas yang dinilai tidak mau berkomunikasi dan menutup akses informasi terkait penanganan perkara tersebut.

Harapan Masyarakat Kepada Pimpinan Polri

Menyikapi kondisi tersebut, warga Desa Rambe menyampaikan harapan dan permohonan resmi kepada pimpinan tertinggi Polri di Sumatera Utara maupun jajaran Polda dan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si.

Mereka memohon agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., serta Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., beserta seluruh jajaran pimpinan memberikan perhatian serius dan tindakan tegas terhadap permasalahan ini.

Warga berharap agar pihak pimpinan dapat:

  • Menindak tegas praktik perjudian yang masih marak dan beroperasi bebas di wilayah tersebut
  • Melakukan evaluasi serta memberikan sanksi disiplin terhadap Ipda Amsal Siregar, SH
  • Memastikan tidak ada upaya penutupan atau perlindungan terhadap pelaku kejahatan

“Tindakan tegas perlu diberikan agar menjadi efek jera bagi seluruh jajaran kepolisian. Kami berharap bandar perjudian ini segera dibubarkan dan seluruh pelakunya dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku, sehingga ketenangan, keamanan dan keharmonisan kehidupan masyarakat Desa Rambe dan sekitarnya dapat kembali terjaga,” tegas perwakilan warga. * B1N-Nardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *