Batu Bara-Beritasatunews.id | Bupati Batu Bara, H Baharuddin Siagian, SH, M.Si bersama Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan memimpin pemusnahan barang bukti narkoba, di Lapangan Polres, Lima Puluh, Selasa (6/5/2025).
Pemusnahan barang bukti narkoba turut disaksikan oleh Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara Diky Oktavia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) AKBP Arnis Syafni Yanti.
Pemusnahan barang bukti narkoba berupa 10.091 gram sabu, 50 butir pil ekstasi berlogo apel, 24 butir pil ekstasi warna kuning, 11 butir pil ekstasi warna hijau, dan 16 butir pil ekstasi warna pink.
Baca Juga : Polsek Hamparan Perak Amankan 3 Pelaku Pungli Bermodus Atur Lalu Lintas
Barang bukti narkoba tersebut berasal dari 5 operasi penangkapan Satreskrim Narkoba dari Februari dengan mengamankan 7 tersangka yaitu, BDL (43) asal Jawa timur, DIB alias DL alias DK (36) asal Brohol, RO (21) asal Meranti Asahan, YS (20) asal Lima Puluh Pesisir, RJHN (17) asal Sei Dadap Asahan, SY (18) asal Kisaran Timur dan ARH (21) asal Asahan.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 4 dengan hukuman minimal 20 tahun, dan maksimal hukuman mati.
Bupati Batu Bara menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara yang telah menangkap pelaku pengedaran narkoba di Kabupaten Batu Bara.
“Kami Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan selalu mendukung pemberantasan tindak kejahatan narkoba dengan mengajak para camat dan kades, untuk melaporkan adanya warga terlibat narkoba,” ujar Bupati Batu Bara.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba serta mendukung upaya pemberantasan barang haram yang merusak generasi bangsa. * B1N-Sudarno







