Ragam  

Kepmen ESDM Nomor 188 Tahun 2025 Dianggap Berpihak ke Investor Asing Ketimbang BUMN

Kepmen ESDM Nomor 188 Tahun 2025 Dianggap Berpihak ke Investor Asing Ketimbang BUMN
Foto Ilustrasi | Ist

Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) nomor: 188.K/TL.03/MEM. L/2025 tertanggal 26 Mei 2025 Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) tahun 2025-2034, menuai sorotan publik.

Pasalnya, Kepmen ESDM nomor: 188.K/TL.03/MEM. L/2025 tertanggal 26 Mei 2025 Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN Tahun 2025-2034 itu, dianggap berpihak kepada investor asing ketimbang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT PLN.

Dimana, keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta mengabaikan dampak jangka panjang yang tidak berpihak kepada PT PLN (Persero).

Demi menyelamatkan BUMN, pihak Serikat Pekerja (SP) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) mendatangi Kantor Sekretariat Negara di Jakarta, baru-baru ini.

Kedatangan mereka untuk meminta Presiden RI, H. Prabowo Subianto agar menangguhkan, meninjau, dan atau melakukan pengkajian ulang atas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tersebut.

“Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Presiden RI di Kantor Sekretariat Negara,” ujar Dr Redyanto Sidi, S.H., M.H, selaku Kuasa Hukum DPP SP PLN, didampingi Penasihat SP PLN, Jaya Kirana Lubis, dan Pengurus DPP SP PLN, Ahmad Ikram, dalam pernyataannya yang sempat beredar di media.

Sementara itu, Ketua Umum DPP SP PT PLN (Persero) yang juga Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN, M Abrar Ali, SH, MH, mengatakan bahwa sebelumnya pada 21 Agustus 2025 pihaknya telah mengajukan keberatan kepada Menteri ESDM RI dan DPR RI.

“Keberatan atas RUPTL ini telah kita ajukan kepada Menteri ESDM RI dan DPR RI, karena RUPTL bertentangan dengan amanat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.

Menurutnya, RUPTL 2025-2034 menunjukkan bahwa pemerintah masih lebih mengutamakan investor asing daripada mempercayakan kepada PLN.

Padahal, sebagai bagian dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), harusnya lebih berpihak kepada PLN sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Dimana, Menteri ESDM menyebut hingga tahun 2034 pemerintah berencana menambah kapasitas pembangkit listrik menjadi 69,5 GW untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.

Penambahan kapasitas ini untuk memenuhi permintaan listrik dari berbagai sektor seperti industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan kendaraan listrik.

Penambahan kapasitas pembangkit itu, 76% atau 52,9 GW akan berasal dari energi baru terbarukan (EBT), sementara 24% berasal dari pembangkit fosil seperti batu bara. RUPTL tersebut diperkirakan membutuhkan investasi sebesar Rp2.967,4 triliun.

“Dari jumlah tersebut, untuk investasi pembangkit Rp2.133,7 triliun, penyaluran listrik Rp565,3 triliun, dan pemeliharaan Rp268,4 triliun. Jelas terlihat ketidakberpihakan kepada PLN dengan memanfaatkan keberadaan BPI Danantara,” ungkapnya.

Dijelaskannya, investasi dalam RUPTL ini dibedakan dalam dua fase :

  1. Periode 2025-2029 berjumlah Rp1.173,94 triliun yang terdiri atas Pembangkit IPP Rp439,6 triliun (38%), transmisi dan gardu induk Rp191,1 triliun (16%), pembangkit PLN Rp306,3 triliun (26%), distribusi dan lisdes Rp105,7 triliun (9%), lain-lain Rp131,24 triliun (11%).
  2. Periode 2030-2034 sebesar Rp1.793,48 triliun terdiri atas pembangkit IPP Rp1.126,5 triliun (63%), transmisi dan gardu induk Rp201 triliun (11%), pembangkit PLN Rp261,3 triliun (14%), distribusi dan lisdes Rp 67,5 triliun (4%), serta lain-lain Rp137,18 triliun (8%).

Berdasarkan kajian, investasi pembangkit dalam RUPTL ini mayoritas oleh Independent Power Producer (IPP) atau pembangkit listrik swasta sebesar 73%, Rp1.566,1 triliun. Sementara investasi PLN khusus untuk pembangkit hanya Rp567,6 triliun, atau hanya sekitar 20 persen.

“Dari besaran nilai investasi tersebut, jelas terlihat pemerintah masih lebih memilih investor asing dibanding perusahaan milik sendiri, dalam hal ini PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara,” tukasnya. * B1N-Tim