Oleh : Budi Sudarman
Bagi Gunardi pernyataan sikap Menteri Keuangan, Purbaya Yudha Sadewa untuk memberantas mafia pakaian bekas, merupakan gertak sambal belaka. baginya, kebijakan Menkeu itu tidak didukung sepenuh hati oleh oknum aparatur negara disemua lini dan ini hanya berlangsung sesaat yang selanjutnya berjalan seperti semula.
Gunardi, pria paruh baya yang pernah menjalani kehidupan sebagai ABK kapal boat nelayan yang pada akhirnya membawanya ke sebuah jaringan perdagangan pakaian bekas eks luar negeri. Bisnis pakaian bekas memang menggiurkan dengan keuntungan yang menjanjikan. Keuntungan dari wajah kemiskinan rakyat sebuah negara yang katanya kaya raya dan makmur. Kemiskinan moral dan nurani pejabat terkait yang berusaha membantu agar barang bekas dan baru menjajah ekonomi.
Ternyata pakaian berupa gaun, kemeja dan celana melainkan ke sepatu, ikat pinggang, topi dan jenis pakaian dalam dari merk ternama dan lebih aneh ada pakaian baru juga di dalamnya.
Kini Gunardi sudah berusia paruh baya. Tak lagi mengandalkan pakaian bekas lagi sebagai mata pencaharian namun hasil dari bisnisnya dulu dia sudah memiliki kebun sawit dan beberapa petak rumah sewa dan ruko.
Di Setiap daerah penyebutan untuk pakaian bekas berbeda-beda. Di Medan pakaian Monza berawal dari lapak kios di Jalan Mongonsidi. Seiring tumbuh dan berkembangnya plaza dan supermarket di Kota Medan agar kedengaran lebih mentereng maka menjadi kawasan Mongonsidi Plaza (Monza). Di Riau, ada yang menyebut Awul-Awul meski terdengar kosa kata bahasa Jawa karena saat itu banyak Suku Jawa yang bertransmigrasi ke Provinsi Riau. Di Bandung disebut Cimol Cibadak Mall, Rombengan, BJ (Buruan Jambi), Cakar (Cap Karung) dan BB (Busana Batam).
Pakaian bekas eks luar negeri sudah ada di pasaran Indonesia sejak zaman Orde Baru. Saat itu masih skala kecil-kecilan. Saat Krisis Ekonomi dan Moneter melanda Indonesia ketidakmampuan dengan daya beli yang rendah, maka pakaian bekas merupakan sebuah solusi.
Pasca Reformasi 98 peredaran pakaian bekas semakin menggurita ke berbagai pelosok daerah yang menjadikan banyak pemain yang ikut terjun untuk berbisnis pakaian bekas.
Masa itu pakaian bekas diedarkan dari pintu ke pintu. Sama halnya dengan orang yang punya modal cukup lumayan setiap hari menyusuri jalanan dan gang untuk membeli emas. siapa yang punya simpanan emas akan dibeli dengan harga yang cukup mahal
23 tahun silam, Menperindag Rini M.S. Soewandi mengeluarkan Kepmen No. 732 Tahun 2002 tentang larangan impor pakaian bekas dikeluarkan untuk melindungi produksi tekstil dan garmen dalam negeri. Aparat bea cukai, Angkatan Laut dan Kepolisian diperintahkan untuk menangkap para pelaku penyelundupan.
Gunardi, pria berkulit sawo matang, berbadan gempal saat itu masih berusia 19 tahun. Sebagai ABK kapal nelayan, kalau asam garam kehidupan baginya merupakan kisah sesungguhnya bukan sekedar kosakata untuk menggambarkan sikap kedewasaan seseorang. Gelombang Ombak, kejaran patroli maritim dan sorot lampu menyilaukan, tembakan peringatan Suar dan bentakan dari pengeras suara merupakan denyut nadi hidupnya.
Setelah beberapa bulan menjalani proses hukum karena sejak awal diurus, Gunardi memutuskan berhenti sebagai Anak Buah Kapal nelayan yang sambilan membawa karung berisikan pakaian bekas eks Jepang, Korea, Perancis, Malaysia dan Singapura. Mereka harus memastikan aman dari patroli laut Indonesia dan Tentera Laut Diraja Malaysia dan kadangkala saat apes, ada proses negosiasi.
Pakaian bekas dilarang namun pada kenyataannya beberapa tahun kemudian malah tekstil batik asal China dan India yang memenuhi pasar Indonesia yang pada akhirnya menimbulkan persoalan baru.
Industri Tekstil Banyak yang Tutup
Aturan demi aturan dibuat agar tata laksana ekonomi dan fiskal negara berjalan dengan baik namun pada kenyataannya pemerintahan silih berganti tetap juga tak membuahkan hasil yang memuaskan.
Dari satu kabinet ke kabinet lain dari rezim yang satu ke rezim yang lain, gagasan dan tindakan yang disampaikan selalu menemui hasil yang samar.
Industri tekstil dan garmen yang diharapkan dapat memberikan sumbangsih tersedianya lapangan kerja malah harus tutup. Dampaknya 250 ribu pekerja terpaksa di PHK yang menggantungkan mata pencaharian di 60 pabrik tekstil, hal ini terjadi kurun waktu 2022-2024.
Saat ini pasar tekstil dan garmen Indonesia disinyalir berasal dari luar negeri, terutama China. Dengan kolapsnya 60 industri tekstil menjadi sebuah gambaran bahwa kondisi tekstil Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Inikah yang diharapkan Pemerintah terhadap bangsa dan rakyatnya. Kebijakan yang satu tidak didukung oleh instansi yang lain. Contoh nyata sudah ada saat kapal luar negeri dan kapal domestik yang tidak sesuai ketentuan ditangkap dan diledakkan atas kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah komando Susi Pudjiastuti, malah yang memberi komando dilucuti dengan berbagai alasan.
Wajah tekstil Indonesia kini mengalami masa suram dan kegelapan. Perlu upaya yang serius dari semua pihak untuk membenahi.







