Sita Timbangan dan Puluhan Plastik Klip
Medan-Beritasatunews.id | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Medan. Seorang pria berinisial ZA alias ARI (45) ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Bromo Gang Satia, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kamis (14/5/2026) sore.
Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu dengan berat bruto 7,24 gram, 50 plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu sekop dari pipet plastik, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi itu. Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan monitoring,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (14/5/2026).
Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.50 WIB dan menangkap tersangka di dalam rumah.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat yang digunakan untuk mengemas dan menjual narkoba,” katanya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Indra Bopeng yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
“Tersangka mengaku membeli sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp300 ribu per gram, lalu menjual kembali seharga Rp350 ribu per gram untuk memperoleh keuntungan,” ungkap Ferry.
Polisi menduga tersangka telah cukup lama menjalankan bisnis haram tersebut dari rumahnya. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasoknya. Polda Sumut berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. * B1N-Rizal/R







