Tersangka Peragakan 17 Adegan
Labusel-Beritasatunews.id | Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Wanri Tambak. Rekonstruksi berlangsung di Asrama Polisi Polres Labusel, Jalan Lintas Sumatera Kotapinang–Gunung Tua, Desa Hadundung, Kecamatan Kotapinang, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun Pekan, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel.
Hadir dalam kegiatan itu Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labusel Romi Afandi Tarigan, S.H., bersama anggota, M.H., Kanit Pidum IPDA Tampin T. Situmorang, personel Satreskrim, Penasihat Hukum dari tersangka, tersangka AT alias Amat, keluarga, serta sejumlah saksi.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka bersama para saksi memperagakan sebanyak 17 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga terjadinya tindak pidana yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Seluruh adegan disaksikan langsung oleh penyidik dan pihak kejaksaan guna memastikan kesesuaian antara keterangan para saksi, tersangka, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Sebelum rekonstruksi dimulai, Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus memberikan penjelasan singkat terkait tujuan pelaksanaan rekonstruksi sebagai bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi sekaligus memastikan setiap fakta hukum dapat diuji secara objektif.
“Rekonstruksi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan. Melalui peragaan adegan yang dilakukan tersangka dan para saksi, penyidik dapat mencocokkan seluruh keterangan yang ada sehingga rangkaian peristiwa menjadi lebih terang dan jelas,” ujar AKP Elimawan.
Ia menegaskan bahwa Polres Labusel berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memahami bahwa kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Oleh karena itu, kami berupaya maksimal mengungkap fakta yang sebenarnya agar proses penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
Saat rekonstruksi berlangsung, suasana tampak serius dan penuh perhatian. Keluarga maupun saksi mengikuti setiap adegan yang diperagakan dengan seksama. Momen tersebut menjadi pengingat bahwa di balik proses hukum yang berjalan, terdapat keluarga yang masih menanti kepastian dan keadilan atas peristiwa yang terjadi.
Dalam perkara ini, tersangka AT alias Amat dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 467 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Labusel memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh tahapan hukum terpenuhi dan perkara dapat diselesaikan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. * B1N-Hasan Has






