Hukum  

Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN II

Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN II

FKSM Minta Usut Dugaan Kebocoran Ratusan Miliar PAD Deliserdang

Medan-Beritasatunews.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland.

Empat orang yang divonis bebas tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) Askani, mantan Kepala BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi Kamis (11/6/2026) membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada 8 Juni 2026. Langkah ini diambil karena jaksa memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan putusan hakim.

“Memori banding sedang disusun dan akan segera diserahkan ke pengadilan. Kami berpendapat terdapat unsur tindak pidana korupsi yang terpenuhi dalam perkara ini,” jelas Rizaldi.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim memutuskan membebaskan keempat terdakwa.

Hakim menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan. Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa dan membebaskan mereka dari tahanan.

Padahal dalam tuntutannya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dipenjara selama satu tahun enam bulan, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar yang dibebankan kepada PT Nusa Dua Propertindo.

Dana tersebut saat ini masih dititipkan di rekening pemerintah yang dikelola Kejati Sumut.

FKSM Desak Penyelidikan Dugaan Kebocoran PAD

Terpisah, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah mendesak Kejati Sumut tidak hanya mengawal proses banding, tetapi juga mengembangkan kasus ini hingga mengusut dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deliserdang yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

“Selain mengawal banding, kejaksaan harus menelusuri keterlibatan semua pihak, termasuk manajemen PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) selaku pengembang empat kawasan Citraland di Helvetia, Sampali, Tanjung Morawa, dan Medan Estate,” tegasnya.

Desakan ini muncul menyusul temuan Tim Khusus Peningkatan PAD DPRD Deli Serdang yang dipaparkan dalam rapat paripurna pada 22 April 2026 lalu. Tim tersebut menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian data yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ketua Pansus Peningkatan PAD II, Misnan Al Jawi, menjelaskan bahwa setidaknya terdapat potensi kerugian hampir Rp100 miliar hanya untuk tahun 2025 dari pengelolaan perumahan tersebut.

Masalah utamanya adalah banyaknya bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak tercatat secara utuh dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

“Misalnya luas bangunan tercatat 10.000 meter persegi, yang dilaporkan sebagai objek pajak hanya 3.000–4.000 meter persegi. Ini jelas menyebabkan PAD bocor,” ungkap Misnan.

Selain itu, tim juga menemukan indikasi harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak wajar, belum dibaliknya nama hak atas tanah meski rumah sudah ditempati ribuan warga, hingga pelanggaran izin pengambilan air bawah tanah.

Misnan menduga adanya kolusi antara oknum petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan pihak pengembang. Ia menambahkan bahwa pansus akan menyerahkan seluruh data temuan kepada Kejati Sumut untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Pihak Pengembang Membantah

Menanggapi hal itu, Humas Citraland Rendy memberikan bantahan saat dikonfirmasi pada 23 April 2026 silam. Ia menyatakan permasalahan ini sudah pernah dibahas dengan DPRD dan dilengkapi dokumen pendukung.

“Seluruh kewajiban kami, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, Kejati Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan agar menyelidiki dugaan kebocoran PAD tersebut. * B1N-Rizal/R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *