Aset Negara Terancam Jadi Rongsokan Nasional
Jakarta-Beritasatunews.id | Pusaran badai skandal dugaan korupsi motor listrik di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjerat mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta jajarannya terus mengungkap sisi kelam pengelolaan keuangan negara.
Jika sebelumnya publik dikejutkan dengan praktik mark-up harga bahan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), kini Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka lembaran baru yang jauh lebih mencengangkan dari sisi pengadaan aset modal.
Di balik hiruk-pikuk program gizi nasional, tersimpan sebuah transaksi raksasa yang bernilai fantastis: skandal pengadaan armada kendaraan operasional berupa 21.801 unit motor listrik dengan total nilai kontrak mencapai Rp1.035.515.297.908,02 atau setara lebih dari 1 triliun rupiah.
Namun, di balik angka triliunan tersebut, Kejagung menemukan sebuah anomali fatal yang mengundang tanda tanya besar bagi dunia industri otomotif maupun akuntansi negara.
Uang rakyat senilai satu triliun rupiah itu ternyata dibayarkan kepada sebuah perusahaan pemasok yang secara teknis dinilai tidak memenuhi syarat, tidak memiliki infrastruktur usaha, dan sama sekali tidak memiliki jaringan layanan purnajual.
Kendaraan yang dibeli dengan harga setara kendaraan premium ini, dikirimkan ke seluruh pelosok tanah air untuk digunakan oleh ribuan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), namun tanpa ada jaminan layanan perbaikan atau ketersediaan suku cadang.
Vendor ‘Hantu’ Tanpa Bengkel, Kerugian Negara Menggunung
Dalam paparan hasil penyelidikan yang dirilis Kejagung, identitas rekanan tunggal pemasok armada ini adalah PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Perusahaan inilah yang ditunjuk untuk memasok ribuan unit motor listrik tersebut. Namun, setelah dilakukan pengecekan kelayakan usaha, fakta yang ditemukan sangatlah memilukan.
Penyidik menemukan bukti kuat bahwa PT YAT tidak memiliki satu pun jaringan dealer resmi maupun bengkel perbaikan yang aktif di wilayah manapun di Indonesia.
Padahal, dalam dunia otomotif, khususnya kendaraan listrik, keberadaan bengkel resmi adalah nyawa dari produk tersebut.
“Telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat unsur mark-up harga,” tulis pernyataan resmi rinci yang dimuat di situs Kejagung, menegaskan ketidaklayakan perusahaan tersebut menangani tender raksasa ini.
Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan sebuah bom waktu bagi aset negara. Motor listrik berbeda dengan motor konvensional. Teknologi baterai lithium, sistem kontroler, hingga dinamo penggerak membutuhkan penanganan teknis khusus yang rumit.
Dengan kondisi vendor yang ‘gaib’ dan tidak memiliki tempat servis, maka nasib 21.801 unit kendaraan senilai triliunan rupiah itu sangat jelas rawan menjadi tumpukan rongsokan massal dalam waktu singkat.
Begitu masa garansi habis atau terjadi kerusakan ringan, para petugas di daerah akan bingung harus membawa kendaraan tersebut ke mana. Akibatnya, aset produktif yang dibeli dengan uang rakyat yang banyak itu hanya akan menjadi pajangan besi tua yang tidak bernilai.
Narasi ‘Harga Murah’ yang Palsu dan Menyesatkan
Saat masih menjabat sebagai Kepala BGN, Dadan Hindayana kerap kali membanggakan kebijakan pengadaan armada ini. Ia berulang kali melontarkan narasi bahwa dirinya berhasil mendapatkan harga yang sangat murah dan efisien, seolah-olah ia adalah manajer keuangan yang cerdas dan hemat.
Dalam salah satu pernyataannya yang sempat disebarluaskan, Dadan mengaku: “Harga pasaran itu sekitar Rp52 juta, kita beli kalau nggak salah Rp42 juta per unit. Artinya kita dapat di bawah harga pasaran.”
Pernyataan ini terdengar meyakinkan di telinga awam, namun hancur lebur saat dibedah menggunakan logika industri otomotif.
Faktanya, Rp42 Juta per unit bukanlah harga murah, melainkan berada di kelas kendaraan listrik premium.
Di angka harga segitu, pemerintah sebenarnya berhak mendapatkan produk dari pabrikan-pabrikan besar dan mapan seperti yang ada di pasaran umum.
Pabrikan besar tersebut menawarkan kepastian jaringan bengkel yang ada sampai ke kecamatan, suku cadang yang pasti tersedia, dan garansi baterai hingga 5 tahun. Sebuah fasilitas mendasar yang sama sekali tidak ditawarkan oleh merek yang dipasok oleh PT YAT.
Artinya, klaim ‘hemat’ yang digembar-gemborkan itu hanyalah ilusi belaka. Karena membeli barang mahal tanpa layanan purna jual sama artinya dengan membuang uang negara secara cuma-cuma.
Kerugian sesungguhnya bukan hanya di harga beli, tapi di biaya perawatan yang tidak ada solusinya di masa depan.
Misteri Merek ‘Emmo’ dan Status Pre-Order 75 Hari
Penelusuran mendalam awak media terhadap data di Laman Katalog Elektronik Pemerintah (Inaproc/E-Katalog) mengungkapkan tabir misteri lainnya mengenai identitas kendaraan tersebut.
PT Yasa Artha Trimanunggal ternyata mendaftarkan dua tipe kendaraan di bawah merek yang sangat asing di telinga masyarakat Indonesia, yaitu Merek EMMO. Dua tipe yang didaftarkan adalah:
- Emmo JVX GT – Dibanderol Rp49,95 Juta
- Emmo JVH Max – Dibanderol Rp48,84 Juta
Keanehan semakin menjadi-jadi saat melihat status ketersediaan barang dalam sistem. Untuk kendaraan operasional massal yang jumlahnya puluhan ribu unit, status stok di katalog resmi tertulis “PRE-ORDER – Waktu Tunggu 75 Hari”.
Ini adalah bukti paling nyata ketidakmampuan vendor. Artinya, saat kontrak ditandatangani dan uang triliunan cair, motor-motor itu tidak tersedia di gudang. Motor-motor itu harus diproduksi atau didatangkan dari entah di mana dengan waktu tunggu hampir 3 bulan.
Fakta bahwa barang tidak ready stock, digabung dengan fakta tidak adanya bengkel servis, memperkuat dugaan bahwa PT YAT sejatinya hanyalah sebuah perusahaan perantara dagang semata.
Sebuah perusahaan ‘calo’ yang sama sekali tidak memiliki kemampuan industri otomotif, namun diberi wewenang mengelola uang negara bernilai satu triliun rupiah.
Bahaya di Masa Depan: Investasi Bodong untuk Pelayanan Publik
Kasus pengadaan motor listrik BGN ini kini menjadi studi kasus paling nyata bagaimana sebuah kebijakan pengadaan barang dan jasa bisa meleset jauh dari kaidah yang sehat.
Dana sebesar itu seharusnya mampu membeli armada yang tangguh, awet, dan mudah dirawat demi mendukung kinerja petugas gizi di lapangan yang bekerja di bawah terik matahari maupun hujan.
Namun kenyataannya, yang didapatkan adalah produk mahal yang rapuh dan tidak ada yang bisa memperbaiki.
Pertanyaan besar kini menggantung di udara: Siapa yang akan bertanggung jawab jika tahun depan ribuan motor listrik Emmo itu mogok massal dan tidak bisa diservis? Apakah kerugian negara sebesar 1 triliun itu akan menjadi laporan kerusakan aset yang hilang begitu saja?
Kejagung diketahui masih mendalami aliran dana ke rekening-rekening tersangka. Sementara itu, nasib 21.801 unit motor listrik yang tersebar dari Sabang sampai Merauke itu kini menjadi saksi bisu bagaimana uang rakyat dipertaruhkan demi kesepakatan yang penuh cacat dan manipulasi. * B1N-Red







