Warga Desa Gunung Kelwas Resah, Serbuan Lalat Diduga Bersumber Dari Peternakan Ayam Besar

Deliserdang-Beritasatunews.id | Sejumlah warga di Desa Gunung Kelwas, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, menyampaikan keresahan mendalam akibat serbuan ribuan lalat yang mengganggu seluruh aspek kehidupan mereka sehari-hari. Gangguan yang kian parah ini diduga bersumber langsung dari aktivitas usaha peternakan ayam berskala besar yang beroperasi tidak jauh dari pusat permukiman penduduk.

Salah satu warga bernama Jo mengaku sudah kehilangan rasa nyaman, baik di dalam rumah maupun di tempat usahanya. Warung kopi yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga dan biasanya ramai dikunjungi warga, kini mendadak sepi pengunjung.

“Dulu warung saya selalu ramai, penghasilan cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi sekarang berbalik total. Siapa yang mau makan atau minum kalau banyak lalat beterbangan kemana-mana? Harapan untuk meningkatkan taraf hidup pun kini kandas semata-mata akibat dampak dari peternakan ayam yang jaraknya tidak jauh dari sini,” ungkapnya dengan nada penuh harapan agar permasalahan ini segera mendapat perhatian.

Jo juga mempertanyakan kepatuhan hukum perusahaan pengelola peternakan tersebut. Menurutnya, sebagai badan usaha yang berbadan hukum, seharusnya memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Sebagai perusahaan, mereka pasti paham undang-undang. Mendirikan peternakan skala besar tepat berdekatan dengan pemukiman jelas tidak diperbolehkan, karena telah melanggar aturan tata ruang wilayah dan perlindungan lingkungan hidup,” tegasnya.

Keluhan serupa disampaikan oleh warga lain yang bertempat tinggal di Dusun II. Ia merasa tidak lagi memiliki ketenangan di rumah sendiri karena lalat masuk dengan bebas. Bahkan makanan dan sayuran yang baru dimasak langsung menjadi sarang hinggapan serangga tersebut, sehingga cepat membusuk dan dikhawatirkan membahayakan kesehatan keluarga.

“Ini jelas melanggar peraturan yang ada, dan kami berharap ada pihak yang turun tangan menyelesaikannya,” ujarnya.

Aturan Hukum dan Sanksi yang Berlaku

Permasalahan ini ternyata bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur usaha peternakan dan lingkungan hidup, dengan ancaman sanksi yang tegas bagi pelanggar:

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta UU Nomor 14 Tahun 2020
    Setiap usaha peternakan berskala menengah hingga besar wajib memiliki izin operasional resmi. Jika terbukti melanggar ketentuan lokasi, maka pengelola dapat dikenakan:
  • Peringatan tertulis bertahap
  • Penghentian sementara seluruh kegiatan
  • Pencabutan izin usaha secara permanen
  • Hingga pembongkaran paksa bangunan kandang
  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011
    Secara tegas mengatur bahwa jarak minimal kandang unggas dari permukiman penduduk adalah 500 meter. Apabila melanggar dan menimbulkan pencemaran, maka berlaku Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi:
  • Kewajiban memindahkan lokasi atau menutup usaha
  • Denda hingga miliaran rupiah
  • Hukuman penjara bagi pelaku yang terbukti mencemari lingkungan secara serius dan membahayakan kesehatan masyarakat
  1. Gugatan Perdata
    Mengacu pada Pasal 1.365 dan 1.368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, warga yang dirugikan memiliki hak penuh untuk menuntut pertanggungjawaban hukum.

Tuntutan yang dapat diajukan meliputi:

  • Ganti rugi atas kerugian materiil maupun non-materiil
  • Perintah pengadilan untuk menghentikan operasi usaha atau membongkar kandang sepenuhnya

Saat dihubungi wartawan guna meminta tanggapan, Kepala Desa Gunung Kelwas, Reno Ginting, hanya sempat menyapa sebentar sebelum sambungan telepon terputus. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban resmi hingga berita ini diturunkan. Begitu pula dengan pihak pemilik peternakan ayam tersebut, yang hingga saat ini belum dapat dimintai keterangan terkait keluhan yang disampaikan warga. * B1N-Nardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *