Binjai-Beritasatunews.id | Dua pengedar narkoba berinisial BD als Dana (36), dan TW (33), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Binjai saat sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku TW (33) ditangkap di Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (12/6/2026) pukul 22.00 WIB. Sementara pelaku BD als Dana (36) ditangkap petugas di Jalan Randu, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara, Minggu (14/6/2026) pukul 01.30 WIB.
Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai melalui operasi undercover buy atau operasi penyamaran di mana petugas berpura-pura menjadi pembeli untuk menangkap pelaku, dan akhirnya Satresnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua pengedar narkoba tersebut.
“Adapun lokasi penangkapan terhadap para pengedar yaitu, pelaku BD als Dana (36) ditangkap petugas di Jalan Randu kelurahan Jati Utomo (Binjai Utara), Minggu (14/6/26) pukul 01.30 WIB. Sedangkan terhadap pelaku TW (33) di tangkap Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai (Kabupaten Langkat), Jumat (12/6/26) pukul 22.00 WIB, ” tegas AKP Ismail Pane.
Dari hasil penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 12,48 gram, 1 timbangan elektrik, 1 tas tempat penyimpanan sabu, 1 dompet warna hitam, dan 2 sekop plastik.
Pengungkapan jaringan ini diawali informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspons oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Kasat Narkoba.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba, serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. * B1N-Rizal/Ipan/R






