Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Sita 18,47 Gram Sabu

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Sita 18,47 Gram Sabu

Tebingtinggi-Beritasatunews.id | Upaya pemberantasan narkotika di Kota Tebingtinggi kembali membuahkan hasil. Seorang residivis narkoba dan seorang perempuan dewasa ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi di sebuah rumah toko (Ruko) Harapan Indah, di Jalan Koperasi, Kelurahan Berohol, Kota Tebingtinggi, Sabtu siang (13/6/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026), mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Hasilnya, sekitar pukul 11.00 WIB petugas berhasil mengamankan pria berinisial DI (42), warga Jalan Pala, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, serta seorang perempuan berinisial RS (32), warga Jalan Meranti, yang berada di lokasi saat penggerebekan.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan enam plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 18,47 gram.

Selain itu turut diamankan dua unit timbangan digital, tiga pipet berbentuk sekop, satu unit handphone, satu plastik klip kosong, satu kotak kacamata, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti,” ujar AKP Jimmy Sitorus. * B1N-Rizal/Tora Hia/R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *