BPN Labuhanbatu Terima Audiensi Kelompok Tani Secara Santun dan Humanis

BPN Labuhanbatu Terima Audiensi Kelompok Tani Secara Santun dan Humanis

Rantauprapat-Beritasatunews.id | Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu menerima kunjungan dan audiensi dari Perkumpulan Petani Perikanan Darat dalam suasana yang berlangsung tertib, santun, dan humanis.

Pertemuan tersebut membahas laporan masyarakat terkait status sertifikat hak milik yang menurut kelompok tani diambil melalui proses eksekusi pengadilan yang mereka nilai bukan merupakan objek perkara.

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Kepala Seksi Sengketa BPN Labuhanbatu, Z. Manurung, didampingi sejumlah staf BPN. Dari pihak kelompok tani hadir Koordinator Sopian bersama Ketua Kelompok Tani Supriadi beserta sejumlah anggota.

Dalam penyampaiannya, Sopian memaparkan dugaan telah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Serba Huta Jaya (SHJ).

Ia mengaku membawa sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan data HGU perusahaan tersebut sebagai dasar permohonan kepada BPN agar melakukan penelaahan sesuai kewenangannya.

Sopian meminta BPN Labuhanbatu memberikan kepastian hukum terhadap status HGU PT Serba Huta Jaya.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan HGU perusahaan telah berakhir, maka ia berharap BPN dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan pengukuran ulang batas lahan serta memproses pemisahan bidang tanah yang diklaim sebagai milik masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, sejumlah warga juga menyampaikan harapan agar persoalan pertanahan yang mereka alami dapat segera memperoleh penyelesaian.

Mereka berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum sehingga sengketa yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, pihak BPN Labuhanbatu menerima seluruh masukan dan dokumen yang disampaikan kelompok tani untuk dipelajari lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kelompok tani berharap proses tindak lanjut dari BPN dapat dilakukan secepatnya agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama memperoleh kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak. * B1N-Sudarno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *