Deliserdang-Beritasatunews.id | Warga Desa Kwula Laubijik, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, menyampaikan keluhan mendesak terkait aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah mereka. Hal ini disampaikan kepada awak media pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, dengan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas penggalian material yang dikelola oleh Mo alias NG ini diklaim sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Di lokasi terlihat jelas empat unit ekskavator beroperasi di sepanjang aliran sungai. Truk-truk bermuatan pasir, batu koral, dan batu kerikil antre setiap hari, bahkan diduga melebihi batas tonase yang diperbolehkan. Mereka lalu lalang begitu saja tanpa pengawasan,” ungkap warga.
Peninjauan langsung awak media ke lokasi membenarkan adanya aktivitas penggalian material berskala besar yang sedang berlangsung.
Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deliserdang, Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim IPDA Maruli H. Simanullang segera turun tangan, menutup aktivitas tersebut, dan menindak tegas pelaku.
Selain merusak ekosistem sungai, aktivitas ini juga dinilai telah memperparah kerusakan badan jalan kabupaten yang sedang dalam proses peningkatan dengan anggaran miliaran rupiah.
“Kami berharap aparat tidak menutup mata. Kerusakan lingkungan dan jalan ini adalah kerugian bagi kita semua,” tegas warga. * B1N-Nardi







